Sebut Wartawan Bodong, Dua Organisasi Jurnalis Di Banten Laporkan Ketua KNPI Pelat Merah Ke Polda

MenaraToday.Com - Banten : 

Perkumpulan Jurnalis yang tergabung dalam Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) bersama Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, melaporkan oknum aktivis Komunitas Nasional Pemuda Independen (KNPI) Pelat Merah, Iding Gunadi ke Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Banten, Senin (24/05/21).

Kedatangan puluhan wartawan ke Mapolda Banten tersebut, bukan tak beralasan. Mereka merasa terusik dengan adanya statement oknum aktivis KNPI pelat merah yang beredar di media sosial Facebook.

“Ini tidak boleh dibiarkan, karena statemennya dapat menyesatkan, dan telah membuat gaduh dikalangan wartawan, dan ini harus segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” kata Andang Suherman Ketua JNI Banten, Senin (24/5/2021)

Dia juga menambahkan, dalam statementnya yang tersebar di medsos, Iding menulis bahwa wartawan yang tak memiliki Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah wartawan bodong, pernyataan tersebut mesti diralat. Karena UKW merupakan standarisasi untuk meningkatkan kualitas bagi wartawan. Jadi tidak serta merta wartawan yang belum mengikuti UKW bukanlah wartawan.

“Wartawan itu bekerja pada perusahaan media surat kabar dan namanya terdaftar dalam box redaksi perusahaannya dengan menghasilkan karya jurnalistiknya yang tayang atau dimuat dalam surat kabar baik cetak, elektronik maupun online berdasarkan kaidah jurnalistik yang berpedoman terhadap UU Pers No 40 Tahun 1999 dengan menjunjung tinggi kode etik jurnalistik itu sendiri,” tegas Andang

Andang menambahkan, hari ini pihaknya membuat laporan pengaduan ke Direskrimsus Siber Polda Banten, terkait dengan dugaan pencemaran nama baik organisasi profesi jurnalis dan profesi sebagai wartawan sesuai UU RI Nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat 2 perubahan UU RI Nomor 19 tahun tentang ITE.” paparnya.

Sementara itu Ketum Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Afrendy, meminta pihak kepolisian serius dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan ini.

“Ini jelas sudah melukai rekan-rekan jurnalis yang bertugas dilapangan pencari berita,” katanya 

Afrendy berharap, Direskrimsus Polda Banten segera menindaklanjuti dan memproses segala bentuk laporan pelecehan terhadap insan Pers tersebut sesuai supremasi hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang kita cintai ini. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama