MenaraToday.Com-Jambi :
Polresta Jambi berhasil meringkus pelaku pembunuhan koki kapal yang terjadi di Hotel Sarina Jalan Dewi Sartika Kelurahan Beringin Kecamatan Pasar Kota Jambi pada Senin 20 Maret 2021 lalu.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi SIK MH didampingi Kasat Reskrim Kompol Handres menjelaskan pihaknya menerima informasi dari Polsek Kuala Jambi bahwa telah merongkus pelaku pembunuhan di Hotel Sarina yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Laporan Polisi dengan Nomor LP/B-228/III/2017/SPKT-III/Polresta Jambi tertanggal 20 Maret 2021 dengan pelapor H, dan DPO nomor :DPO/ /IV/2017/Reskrim, tertanggal 07 April 2017.
"Atas informasi tersebut Tim Tekab Rangkayo Hitam Satreskrim Polresta Jambi langsung menuju Polsek Kuala Jambi untuk menjemput pelaku berinisial IN (24) warga Desa Majelis Hidayah Perm Nelayan Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi Kabupaten Tanjabtim Provinsi Jambi , di di Polsek Kuala Jambi, Rabu (3/11/2021) sekira pukul 00.30 wib untuk diproses lebih lanjut" jelas Kapolresta.
Kapolresta juga memaparkan kronologis kejadian, dimana sebelumnya korban sempat berkomunikasi dengan rekannya H (pelapor) , bahwa korban masih di Dumai menuju Jambi, Selanjutnya H menghubungi kembali korban, namun tidak aktif lagi , Kemudian Pelapor menerima telepon dari Polisi bahwa korban telah meninggal di Hotel Sarina dengan luka robek sekitar 8 cm akibat tusukan Senjata Tajam (Sajam). Kemudian H melaporkan kejadian ini ke Polresta Jambi.
" Saat kita interogasi IN mengaku membunuh korban dengan menggunakan Gunting. Setelah menghabisi nyawa korban, kemudian pelaku kabur ke Tembilahan selama 3 bulan, setelah itu kabur lagi ke Singkep Kabupaten Lingga, Riau lalu menjadi Nelayan di Tanjung Pinang. Kemudian pelaku pulang ke Dabo Singkep selama 1 minggu dan ke Pulau Mas selama 2 hari dan terakhir ke Kampung Laut" jelas Perwira Menengah Kepolisian berpangkat tiga melati ini kepada wartawan.
Orang nomor satu sejajaran Polresta Jambi ini menambahkan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah karena sakit hati, karena temannya berinisil R di vonis 15 tahun penjara. Dimana R tidak mau melayani korban yang merupakan homo seksual (penyuka sesama jenis). Kemudian R meminta pelaku untuk menghabisi korban dengan janji akan diberi uang sebesar Rp. 5 juta
"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHPidana" jelasnya (Arifin)