Siram Suami Dengan Air Keras, Istri dan Dua Rekannya Kompak Masuk Bui

Keterangan Gambar : Kasat Reskrim Asahan, AKP M. Ramadani menunjukkan kondisi korban (Foto ; Nn)

MenaraToday.Com - Asahan ; 

Unit Jatanras Polres Asahan berhasil meringkus tiga pelaku penyiraman air keras kepada M. Irsyad (47) warga Dusun II Desa Punggulan Kecamatan Air Joman, Asahan, Sumatera Utara.

Informasi yang berhasil di himpun salah seorang pelaku merupakan isteri korban berinisial LJ (45) dan dua orang pelaku lainnya berinisial N (48), seorang ibu rumah tangga warga Dusun I Desa Ledong Timur Kecamatan Aek Ledong dan HPT alias Diam (40) warga Desa Wonosari, Lingkungan IV, Kelurahan Aek Kanopan Kecamatan Kualuh Hulu, Labura, Sumut. 

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira menjelaskan kejadian penyiraman air keras tersebut pada hari Rabu (29/12/2021) yang lalu, dimana, anak korban Fani Adituasadli (23) melaporkan kasus penganiayaan yang dialami ayahnya. 

"Awalnyadik pelapor mengatakan kepada pelapor bahwa dirumah milik orang tuanya ada masalah dan sesampainya di rumah tersebut, pelapor diajak menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan pada saat di jalan adik pelapor berkata "Ayah di pukuli orang". Lalu saat di TKP, pelapor melihat ayah nya sudah dalam keadaan basah yang sudah di basahi oleh orang lain dikarenakan tersiram cairan air keras,"kata Kapolres.

Melihat ayah nya telah basah tersiram cairan air keras, pelapor bersama adiknya membawa ayah nya ke RSU Kisaran untuk berobat. 

"Pada saat di jalan supir yang membantu membawa ayah pelapor ke Rumah Sakit  menerangkan kepada pelapor bahwa orang tuanya telah di siram oleh pelaku dengan menggunakan air keras,"jelasnya.

Berdasarkan laporan korban yang mengalami luka berat / luka bakar  personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman  melakukan Cek TKP dan menginterogasi beberapa saksi yang melihat kejadian di TKP.

"Pada hari Senin tanggal 3 Januari 2022, korban beserta Istrinya berinisial L.J kembali di lakukan interogasi di Polsek Air Joman, dan pada saat dilakukan interogasi terhadap L.J (istri korban) mengakui dirinya telah melakukan perbuatan penyiraman air keras atas dasar rencananya sendiri dan telah di rencanakan pelaku berinisal N bersama seorang laki laki yang tidak dikenalnya dengan upah Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang di berikan oleh pelaku N kemudian akan di berikan kepada seorang laki laki sebagai pelaku penyiraman air keras tersebut," ujar Kapolres.

Mendapat pengakuan tersebut, personel Unit Jatanras bersama personel Polsek Air Joman berangkat menuju Desa Ledong Barat dan mengamankan pelaku N dari kediamannya.

"Setelah dilakukan interogasi dilapangan, pelaku N mengakui perbuatan tersebut dengan memerintahkan seorang laki laki dengan panggilan Dian yang berada di Aek Kanopan untuk eksekutor penyiraman air keras,"kata Kapolres.

Selanjutnya personel melakukan pengembangan untuk mengamankan pelaku dengan nama panggilan Dian.

"Dari hasil pengembangan pelaku N, petugas berhasil mengamankan pelaku H.P.T alias Dian di SPBU Aek Ledong. Disitu pelaku Dian mengakui perbuatannya dan masih mendapat upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," ungkap Kapolres.

Kapolres menerangkan pelaku L.J nekad melakukan perbuatannya dikarenakan merasa sakit hati terhadap suaminya M Irsyad karena diketahui bahwa korban memiliki istri Siri / menjalin hubungan dengan perempuan lain.

"Pelaku L.J dan N mempunyai hubungan besan, dimana pelaku N memerintahkan pelaku H.P.T alias Dian untuk melakukan penyiraman air keras terhadap korban. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) unit sp.motor Honda Scoopy BK 3445 VBL, 1 (satu) buah ATM BRI, 1 (satu) buah botol minuman bir hitam guines, 1 (satu) buah jaket warna orange, 1 (satu) buah kaos warna merah hati, 4 (empat) unit Hp," jelasmya (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama