Peduli Buruh, Musa Weliansyah Siapkan Tiga Pengacara Gugat PT AHM ke PHI



MENARATODAY.COM, Lebak-PT Azaretha Hana Megatrading (AHM) selaku perusahaan penyedia outsourching di RSUD Malingping, resmi dilaporkan ke Pengadilan Hubungan Industrial oleh sejumlah karyawan Cleaning Service RSUD Malingping melalui kuasa hukumnya.

Hal ini dilakukan paska ke 23 Cleaning Service RSUD Malingping tersebut mendapat masukan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten usai menggelar mediasi pada 27 Oktober 2021 lalu.

Kuasa hukum mantan karyawan cleaning service (CS) di RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, hari ini resmi menggugat PT AHM ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri Serang. Senin 14 Februari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garteks atas surat Anjuran dari Disnaker Provinsi Banten no. 560/5072.Diki/x/2021, tertanggal 27 Oktober 2021.

Dalam surat gugatannya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Garteks menuding pihak perusahaan PT AHM tidak mengikuti anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, untuk membayar uang ke 23 orang eks karyawan CS. 

Dikatakan advokat Garteks Tri Pamungkas SH. MH, sebelumnya PT AHM sudah dianjurkan untuk membayar hak pekerja sebesar Rp13 juta lebih kepada setiap orang pekerja yang diduga diberhentikan secara sepihak. 

Akan tetapi sampai saat ini pihak perusahaan outsourcing tersebut tidak mengindahkan anjuran dari Disnakertrans.

"Jadi sebelumnya sudah ada anjuran dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten, namun PT AHM tidak mengindahkan anjuran, sehingga kami selaku kuasa hukum dari CS RSUD Malingping hari ini resmi melakukan gugatan ke PHI terhadap PT AHM," ucapnya. 

Tri menjelaskan, pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif perusahaan outsourcing itu karena membandel tidak mengikuti ketentuan yang ditetapkan. 

"Mediator Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten yang menangani Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja dimaksud telah memeriksa dan memediasikan perselisihan sesuai dengan duduk perkara dengan baik berdasar pada Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial," tuturnya. 

Ia mengatakan, sebelum melayangkan gugatan ke PHI, Ke 23 karyawan tersebut sempat bermediasi dengan Disnaker Provinsi Banten atas inisiasi dari Musa Weliansyah salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak. 

"Dalam mediasi, masing-masing pihak tetap dengan pendirian dan argumennya, akhirnya Disnaker menyarankan untuk melayangkan gugatan ke PHI," tuturnya.

Ia mengatakan, dari pihak karyawan menyebutkan bahwa dalam kontrak yang ditandatangani tercantum upah yang akan diterima sebagai Cleaning Service di RSUD Malingping senilai Rp2,7 juta per bulannya. 

"Namun pada kenyataannya ke 23 karyawan tersebut hanya dibayar Rp2,2 juta, tidak hanya itu pihak AHM ditengah perjalanan konflik justru melakukan rekruitmen karyawan baru untuk mengganti posisi ke 23 karyawan yang diberhentikan tersebut," jelasnya. 

Dalam tuntutannya, kata Tri Pamungkas, ke 23 Karyawan tersebut menginginkan Pihak perusahaan AHM membayar sisa gaji selama 5 bulan dan kompensasi lainnya sebagai dampak dari persoalan ini.

"Dalam gugatannya, para karyawan menuntut AHM membayar apa yang menjadi hak para karyawan berikut uang kompensasi," tukasnya. 

Sementara itu Mediator dari Disnakertrans Provinsi Banten, Hengki Tri Wardhana SH, dalam lampirannya menyatakan, bahwa didapati penyataan pihak AHM dalam kontrak tidak menyebutkan perihal hak atas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenaga kerjaan, cuti dan libur para karyawan. 

"Tidak hanya itu, ternyata PT AHM juga tidak memberikan salinan kontrak kerja kepada para karyawan," tutupnya. 

Diketahui, tiga advokat yang tersebut disiapkan oleh Musa Weliansyah, Anggota DPRD kabupaten Lebak dari Fraksi PPP yang terus mengawal perselisihan antara PT AHM dengan ke 23 karyawan Cleaning Service RSUD Malingping itu hinggga sekarang.

Ketiga advokat tersebut, diantaranya Tri  Pamungkas S H. MH, Trisnur Priyanto S.H, dan Sutisna S.H. (la)***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama