Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Seorang Wanita di Amankan Satresnarkoba Polres Lebak



Lebak, MENARATODAY.COM - Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang wanita ditangkap dan diamankan Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak Polda Banten. 

Pelaku DM (29) ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, karena telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer pada Selasa (31/05/2022) pukul 14.00 WIB. 

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham membenarkan kejadian tersebut.

"Ya Satresnarkoba Polres Lebak telah mengamankan DM (29) karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di sebuah rumah di Kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak," ujar Malik. Kamis (02/06/2022).

"Dari tangan pelaku berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat merk Hexymer dan 174 butir obat merk Tramadol HCI," jelasnya. 

Malik mengungkapkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap para pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ujarnya.

Malik menegaskan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.***

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama