Pertamina dan Kejaksaan Indramayu Bahas Peran dan Perlindungan Saksi Dalam Perkara Tindak Pidana

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Pertamina berupaya untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan para pekerjanya terhadap berbagai aspek, salah satunya yakni memberikan wawasan terkait hukum dan undang-undang.

Melalui fungsi Legal Counsel, Pertamina RU VI bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu menggelar kegiatan Legal Preventif Program bertajuk “peran dan perlindungan saksi dalam perkara tindak pidana”, yang berlangsung di Patra Hotel Cirebon, Jum’at (14/10).

Kegiatan ini digelar dengan tujuan agar pekerja Pertamina memahami aturan hukum selama bekerja, atau  paham hukum saat diminta menjadi saksi maupun sebagai saksi ahli terhadap  kasus tindak pidana di lingkungan kerja.

General Manager PT KPI RU VI  Balongan Diandoro Arifian dalam sambutannya mengatakan, pemahaman aspek legal memang seharusnya diberikan kepada seluruh pekerja RU VI agar apabila diminta menjadi saksi terkait sebuah kasus dapat dijalani sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku di hukum negara Indonesia.

“Menjadi saksi tidak serta merta hadir pada lembaga penegak hukum, namun juga harus memahami prosedur menjadi saksi yang benar”, ungkap Diandoro.  

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu Ajie Prasetya, S.H., M.H. yang hadir menjadi narasumber menyampaikan, Pertamina RU VI Balongan merupakan  objek vital negara yang perlu mendapat perhatian secara kontinu demi terjaganya kondusifitas yang baik, baik di internal maupun dengan external perusahaan.

Aji mengatakan kejaksaan kini telah berbenah menjadi institusi yang ramah terhadap seluruh masyarakat dalam memberikan pelayanan, termasuk memberikan pelayanan dan perlindungan yang baik dan nyaman terhadap saksi di kejaksaan sehingga tidak merasa takut apabila dimintai keterangan.

“Sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berdasarkan pasal 184 ayat (1) Kuhap, alat bukti yang sah diantaranya  ada keterangan saksi dan keterangan ahli, sehingga perannya penting demi keadilan dan keseimbangan penyidik”, papar Ajie.

Oleh karna itu, sambung Ajie, ada hak-hak saksi yang perlu mendapat perhatian  agar prosesnya penyidikan berjalan baik,  diantaranya saksi tidak memberikan keterangan tanpa tekanan, bebas dari pertanyaan yang menjerat, dan sebagainya. Selain itu, saksi juga wajib mendapat perlindungan diantaranya dengan dirahasiakan identitasnya, mendapat pendampingan, hingga mendapat penasehat hukum.

Selain dari Kejaksaan Indramayu, dalam kegiatan ini Pertamina RU VI juga menghadirkan Mei Sugiharso, S.H., selaku Partner dari Zikrullah & Partner Law Firm sebagai narasumber. Sedangkan, bertindak sebagai moderator dalam kegiatan ini yakni Area Manager Legal Counsel RU VI, I Ketut Putra Arimbawa. (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama