Konsumsi "Si Putih", Seorang Buruh Di Kampung Agung Jaya Berurusan Dengan Polisi

MenaraToday.Com - Tulang Bawang

Nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu (si putih), seorang buruh berinisial JN (37) warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung harus berurusan dengan personel Satresnarkoba Polres Tulang Bawang. 

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko menyebutkan penangkapan pelaku berawal dari tertangkapnya pelaku berinisial RA (20) warga Kampung Agung Jaya beberapa hari yang lalu.

"Jadi penangkapan pelaku adalah pengembangan kasus sebelumnya. Pada hari Rabu sekira pukul 22.00 Wib, personel Satresnarkoba menangkap pelaku dirumahnyanya" jelas Aris, Sabtu (15/10/2022) siang.

Aris juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa  plastik klip sisa pakai yang masih berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,04 gram, kaca pireks, uang tunai sebanyak Rp 200 ribu, handphone (HP) merek samsung warna merah, dan kunci letter T. Dan saat ini pelaku kita tahan dan  akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman  pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar". Jelasnya mengakhiri (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama