JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup.


MenaraToday.Com - Jakarta :

Setelah melalui proses sidang yang cukup panjang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Dalam sidang ini JPU menilai perbuatan Ferdy Sambo yang menghilangkan nyawa ajudannya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J adalah perbuatan yang salah dan melanggar hukum, meskipun Jenderal bintang dua pecatan ini sempat tidak mengakui perbuatannya.

'Terdakwa Ferdy Sambo bisa dimintai pertanggungjawaban pidana, kami dari JPJ berharap kepada Majelis Hakim agar terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman pidana seumur hidup" ujar JPU.

Dalam dakwaannya Jaksa menyebutkan bahwa perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J dilakukan dirumah Saguling . Dimana Kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 ini dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo bersama anak buahnya 

Seperti diketahui bersama bahwa Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawarhi dan Ricky Rizal Wibowo didakwa dengan Pasal 340 KUHPidana No Pasal 53 ayat (1) ke - 1, KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Nn/Tmp)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama