Gerebek Rumah Kontrakan, Personel Satresnarkoba Polres Tulangbawang Ringkus Dua Orang Pelaku

MenaraToday.Com - Tulangbawang :

Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Di Gerebek Di Rumah Kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Selasa (4/4/2023).

Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatresnarkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko kepada awak media menjelaskan dari penggerebekan tersebut polisi meringkus dua orang berinsial  FR (38), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung,  dan AI (30), warga Tiyuh Indraloka Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

"Penggerebekan ini berawal dari adanya informasi warga yang menyebutkan di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Berbekal informasi tersebut tim opsnal Satresnarkoba langsung kelokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan dirumah tersebut ada penghuninya, petugas di lapangan langsung melakukan penggerebekan dan berhasil meringkus dua orang pelaku " jelas Aris, Minggu (9/4/2023).

Aris menambahkan selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, korek api gas, kertas rokok warna kuning, dan dua unit handphone (HP) merek Oppo.

"Setelah menemukan barang bukti, kita kemudian membawa para pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tulangbawang dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana  penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar" paparnya. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama