MenaraToday.Com - Blitar :
Asosiasi Penyuluh Dan Pendamping Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Blitar, secara resmi mendeklarasikan dan berkomitmen membantu pemerintah dalam memberikan solusi, mengedukasi masyarakat calon pekerja migran Indonesia, agar mengetahui prosedur kerja keluar negeri.
Acara deklarasi (AP3MI) yang digelar di Warung Makan Prasmanan Diko Jaya jalan Halmahera nomor 145 Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, dihadiri sebanyak 60 orang perwakilan dari Kabupaten/Kota Blitar, Malang, Kediri dan Tulungagung. Minggu (26/11/2023).
Pada kesempatan tersebut, Ketua AP3MI Blitar, Haryono, S.H., M.H menyampaikan, keberadaan AP3MI ini sangat di butuhkan masyarakat agar persoalan PMI yang selama ini terjadi dapat di kurangi secara signifikan.
“Nantinya kami akan bermitra dengan pemerintah daerah, fokus untuk melakukan penyuluhan kepada masyarakat tentang prosedur keluar negeri dengan benar”, ujarnya.
Dikatakan Haryono, sejak terbitnya undang undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dan online sistem, banyak peraturan baru yang belum di ketahui masyarakat luas.
“Kita ambil contoh, dulu dokumen PMI banyak yang di palsukan namun dengan sistem online sekarang ini, semua dokumen PMI harus sama dan asli. Apalagi bagi PMI yang eks luar negeri, banyak data milik PMI antara paspor dan dokumen lain tidak sama”, katanya.
Menurut Haryono, sehingga hal semacam itu menyulitkan bagi PMI untuk kembali keluar negeri, belum lagi tentang larangan pemerintah memungut biaya kepada PMI sebagaimana mana amanat (UU PPMI no 18 tahun 2017) bahwa PMI tidak dapat dibebankan biaya penempatan.
“Maka dari itu kehadiran pemerintah sangatlah penting, selain memberikan pengarahan dan pendampingan juga menyelenggarakan semacam pendidikan dan pelatihan kerja”, ujarnya.
Selain itu, sangat jelas kata Haryono, yang mana berdasarkan Pasal 40 dan 41 Undang-undang 18 tahun 2017 berbunyi, Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota bertanggung jawab menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kerja.
“Namun pada kenyataan di lapangan kehadiran pemerintah daerah belum secara maksimal dirasakan, dan sebenarnya biaya Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) harus di biayai pemerintah, sehingga biaya ini tidak di bebankan kepada PMI”, sambungnya.
Pihaknya berharap, seluruh pegiat CPMI yang jumlahnya ribuan di Jawa Timur segera bersatu kedalam AP3MI, untuk membantu masyarakat khususnya yang mau bekerja keluar negeri, jangan lagi ada calo atau bekerja tanpa legalitas yang jelas karena ini dapat mempersulit kita sendiri.
“Kedepan AP3MI akan menjadi rumah bersama bagi semua pegiat PMI di seluruh Indonesia, dan kami akan mendesak pemerintah agar memberikan pelayanan publik yang maksimal utamanya kepada CPMI”, tandas Haryono yang juga sebagai Advokat.
Terpisah, Ketua Dewan Pembina AP3MI, Moch. Agus Slamet, S.E., M. M. menambahkan, pihaknya akan segera mengkoordinasikan Ormas AP3MI ini ke dinas terkait untuk menjalin sinergitas guna melaksanakan visi dan misi AP3MI yaitu memberikan penyuluhan kepada masyarakat luas.
“AP3MI merupakan sebuah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang bertujuan membantu pemerintah memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat calon pekerja migran Indonesia memahami prosedur keluar negeri”, ucapnya.
Pihaknya juga menyampaikan, anggota dari AP3MI banyak pegiat PMI atau petugas ID ONLINE dari P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang memiliki pengalaman puluhan tahun dan memiliki Izin resmi dari pemerintah.
“Sehingga anggota AP3MI syah dan memiliki kewenangan mendaftarkan CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) ke Dinas Tenaga Kerja kabupaten kota seluruh Jawa Timur bahkan nasional”, pungkas Moch. Agus Slametanik (Nanik)