Bawa Sabu 10 Kg, Dua Nelayan Asal Asahan Diringkus Personel Di Dit Resnarkoba Polda Sumut

MenaraToday.Com - Medan :

Dua Nelayan asal Kabupaten Asahan berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (409 warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara diringkus personel Dit resnarkoba Polda Sumut karena membawa narkotika jenis sabu seberat 10 Kg, Mingu (7/1/2024) kemarin. 

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Dir Resnarkoba, Kombes Pol Yemi Mandagi dan Kabid Humas, Kombes Pol Jadi Wahyudi memaparkan awalnya personel Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Sumut mendapat informasi adanya peredaran sabu di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

"Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel yang melakukan penyelidikan di Kecamatan Sei Kepayang Barat dan berhasil menangkap pelaku SB, kemudian personel melakukan pengembangan dan berhasil meringkus AS alias Aweng, kemudian personel melakukan pencarian barang bukti dan didapati narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus dengan berat 10 kg dari dalam sampan di pinggir Sungai Sei Serindan". Paparnya. 

Kapolda juga menjelaskan berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya.

" Kedua pelaku bersama barang bukti sabu 10 kg itu pun telah dibawa ke Dit Narkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," Ujarnya mengakhiri. (Nn) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama