Terkait Penangkapan Dua Nelayan Pemilik Sabu 10 Kg Di Asahan, Saufi Simangunsong Minta Polril Tangkap Big Boss Nya

MenaraToday.Com - Asahan ;

Terkait keberhasilan personel Dit resnarkoba Polda Sumut dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 10 Kg dari tangan dua orang nelayan berinisial AS alias Aweng (47) dan SB (40) warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Minggu (7/1/2023) kemarin mendapatkan apresiaai dari tokoh muda yang juga aktivia mahasiswa Sumatera Utara, Saufi Simangunsong 

Dimana Saufi menyebutkan bahwa predaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumut, khususnya si wilayah Aaahan, Tanjungbalai sudah sangat mengkhawatirkan.

" Kita berharap Polda Sumut serius dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya," kata Saufi Simangunsong, Rabu (17/1/2023) 

Saufi mengatakan, masyarakat sudah mulai kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum dalam pemberantasan narkoba. Hal ini karena hanya sedikit kasus penangkapan pemakai yang dikembangkan sampai ditangkapnya pengedar, bandar, bahkan sindikatnya.

"Dalam kasus penangkapan dua nelayan ini, kita ingin kejelasan kasus tersebut terang benderang. Siapa bandar pemilik barang tersebut? Kapolda Sumut dan Kapolri harus menangkap bandar narkoba yang telah merusak masyarakat khususnya fi Asahan dan Tanjungbalai," tegas Saufi.

Saufi juga meminta Polda Sumut untuk meningkatkan pengawasan di wilayah rawan penyelundupan narkoba, seperti di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai.

"Wilayah tersebut merupakan jalur tikus penyelundupan narkoba. Polda Sumut harus meningkatkan pengawasan di wilayah tersebut agar narkoba tidak bisa masuk ke Sumut," ujar Saufi.

Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yeni Mandagi melalui Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk menangkap bandar narkoba yang terlibat.

"Penyidik sudah mengetahui identitas bandar narkoba dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya," kata Hadi.

Hadi menambahkan, kedua nelayan yang ditangkap di Dusun I, Desa. Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, 

"Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang trasfortasi sebesar Rp18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui," terangnya. (SDM) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama