MenaraToday.Com - Malang :
Kasus dugaan pencurian arus listrik yang menyeret nama salah satu pengusaha di Soehat Kota Malang dinilai lamban ditangani aparat kepolisian setempat. Terlihat hingga hari ini belum ada kepastian hukum padahal sudah dilakukan pemeriksaan.
"Ini lamban penanganannya dan belum ada kepastian hukum hingga hari ini," ujar salah satu praktisi hukum kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, kasus yang dinilai merugikan pihak negara dalam hal ini PLN belum ada penetapan tersangka. Padahal kegiatan tersebut diduga kuat sangat merugikan.
Meski terbilang lamban, masyarakat menaruh harapan agar kepolisian lekas memproses hukum sehingga kepercayaan Polri dimata masyarakat tetap terjaga.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Salah seorang pengusaha gorden di Griya Shanta Permata, No 517 tulus rejo kota malang yang dihuni inisial SHP diduga melakukan pencurian arus listrik.
Menurut narasumber, aksi tersebut menggunakan sambungan kabel diatas tiang dan hanya di bungkus peralon warna putih di masukan ke dalam tanah, arus listrik diduga diperuntukan kolam taman dan lain lain ini sudah berjalan puluhan tahun.
Dalam hal ini warga masyarakat sekitar berharap pihak PLN Persero, dan pihak APH segera melakukan pemeriksaan dilapangan, guna mengambil tindakan sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, warga di sana khawatir kejadian konsleting mengakibatkan kebakaran. (Red)