Surat Permohonan Formapp Telah Diterima DPD RI

MenaraToday.Com - Asahan : 

Forum Masyarakat Peduli Pembangunan (Formapp) melayangkan surat laporan tindak lanjut RDP oleh BAP DPR RI dengan Nomor :90/Formapp/TH/DK/2025 dan telah disampaikan oleh masyarakat Peduli Agraria dan Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup di Kantor DPD RI di Senayan, Jakarta pada Selasa (30/9/2025).

Ketua Formapp Kabupaten Asahan, Suliano Sinaga menuturkan pihaknya telah menyampaikan surat kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melalui Maspera dan LKLH. 

‘’Adapun tujuan surat yang kami sampaikan ialah untuk mendorong pemerintah Daerah Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara,  agar segera mengusulkan kepada BPKH Wil.I Medan dan Dirjen Planologi Kehutanan selaku Panitia Tim Inver untuk melaksanakan Inventarisasi dan verifikasi pada lokasi pertanian Anggota Formapp.  Kemudian  mendorong Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan (Bupati dan DPRD  Asahan ), pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Gubernur dan DPRD Sumatera Utara) agar dapat mengakomodir pendanaan pelaksanaan Inver (inventarisasi dan verifikasi ) pelaksanaan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ) pada lokasi pertanian anggota Formapp. Terakhir kami  mengharapkan agar  DPD RI dapat Mendorong Pemerintah Pusat melalui DPR RI dan Kementerian Kehutanan agar dapat mengakomodir pendanaan pelaksanaan Inver (inventarisasi dan verifikasi ) pelaksanaan PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan ) pada lokasi pertanian anggota Formapp’’. Katanya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Deamwan Pimpinan Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (DPN LKHK), Irmansyah SE mengatakan, pihaknya telah menyerahkan langsung surat permohonan Formap kepada DPD RI. 

"Berkas tersebut telah diterima dan ditanda tangani dan di stempel oleh bagian persuratan DPD RI".  Ucapnya. 

Wakil Ketua Umum Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) Darwin Marpaung menyebutkan saat ini Formapp Kabupaten Asahan yang beralamat di Tomuan Holbung Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten  Asahan telah memperoleh sejumlah surat dari Kementerian Kehutanan, baik SK Datin  alas hak tanah, maupun surat arahan lainnya. 

"Untuk itu kami menilai sangatlah patut lokasi yang diajukan oleh Formapp Asahan untuk diproses pelepasannya melalui PPTPKH". Ucap Darwin. 

Diketahui Lokasi lahan yang diajukan Formapp Asahan  itu  seluas ± 1.663 Ha  itu tepatnya berada pada peta Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI No.6132 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) dan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria(TORA) dan peta realisasi PPTPKH dan TORA Revisi II tahun 2024 dan Lampiran Peta Lembar 0718 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

Lebih lanjut informasi yang diterima, Formap saat ini ada  menguasai dan mengusahai lahan perkebunan karet dan sawit seluas ± 1.663 Ha sejak tahun 1964 dengan surat Alas Hak sebagai dasar Garapan dari Kepala Kampung Huta Padang.  Bahwa lokasi perkebunan dan perladangan anggota Formapp tersebut sampai pada saat ini masih berada dalam Kawasan Hutan dengan status Hutan Produksi Konversi (***)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama