Memanipulasi BBM Truck Sampah TA 2024, Mantan Camat Polonia Beserta Seorang Tenaga Honorer Di Tahan Jaksa

MenaraToday.Com - Medan :

Penyidik Kejaksaan Negeri Medan menerapkan mantan Camat Medan Polonia, Irfan Assardi Siregar beserta seorang tenaga honorer kantor Camat Medan Polonia, Ita Ratna Devi sebagai tersangka dalam kasus manipulasi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) solar bersubsidi truck pengangkut sampah Tahun Anggaran 2024.

Kasi Intelijen Kejari Medan, Dapot Dariarma kepada sejumlah awak media, Kamis (13/11/2025) memaparkan dalam kasus ini pihaknya telah menerapkan tiga orang tersangka dan masih melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka.

"Jadi kita baru menahan dua orang tersangka yakni mantan Camat Medan Polonia Irfan Assardi Siregar yang kita tahan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan dan tenaga honorer atas nama Ita Ratna Devi yang kita tahan di Rutan perempuan Kelas II A Tanjung Gusta Medan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari Rabu (12/11/2025) sementara seorang pelaku lagi yang merupakan Kasi Sarpas yang merangkap sebagai PPTK, Khairul Aminsyah belum kita tahan karena mangkir dari panggilan tanpa ada pemberitahuan" ujar Kasi Intel Kejari Medan.

Lebih lanjut Dapot Dariarma menjelaskan ketiga tersangka telah memanipulasi dan melakukan korupsi belanja BBM solar Subsidi untuk truk pengangkut sampah sebesar Rp. 332 juga dari pagu Rp. 1 Milyar.

"Jadi pembekuan BBM Truck pengangkut sampah tersebut di manipulasi melalui dokumen realisasi yang tidak akurat, termasuk perbedaan volume BBM yang dipertanggungjawabkan sehingga ditemukan kerugian negara. Dan untuk kasus ini kita masih melakukan pengembangan atas dugaan keterlibatan pihak lain selain dari tiga tersangka dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru, dan untuk tersangka Khairul yang masih mangkir akan kita lakukan pemanggilan lagi dan jika masih mangkir akan kita jemput paksa"  ujarnya

Kasi Intel juga menyebutkan kepada para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” (Madhan)

#MedanPolonia #korupsi #BBM #TrukSampah #Medan

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama