Pemkab Pandeglang Siap Bersinergi Sukseskan Program Pidana Kerja Sosial

MenaraToday.Com - Serang :

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial, Senin (8/12/2025). Kebijakan ini akan mulai diterapkan pada Januari 2026 sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Penandatanganan dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, dan dihadiri seluruh kepala daerah se-Provinsi Banten.

Bupati Pandeglang, Hj. Raden Dewi Setiani, menjadi salah satu kepala daerah yang menyampaikan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Menurutnya, kerja sama antara pemerintah daerah dan kejaksaan akan memperkuat pola pembinaan bagi para pelaku tindak pidana ringan.

“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pandeglang menyambut baik kebijakan ini. Pelaksanaan pidana kerja sosial bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelaku untuk berkontribusi positif bagi masyarakat. Kami siap berkolaborasi agar program ini berjalan efektif dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan,” ujarnya.

Dewi menambahkan bahwa Pemkab Pandeglang akan segera berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyusun skema pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai arahan provinsi dan kejaksaan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elstiyani, menjelaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan hukuman kerja sosial sangat bergantung pada kolaborasi dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana langsung di lapangan.

"Bentuk kerja sosial yang akan diberikan pada terpidana dapat berupa pembersihan fasilitas umum, rumah ibadah, penyapuan jalan, hingga kegiatan-kegiatan kebersihan lingkungan,” jelasnya.

Menurut Bernadeta, pidana kerja sosial tidak hanya bertujuan menimbulkan efek jera, tetapi juga memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan mengembalikan manfaat bagi publik.

Gubernur Banten, Andra Soni, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah besar menuju sistem peradilan pidana yang lebih modern dan berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.

“Hukuman kerja sosial adalah paradigma baru dalam sistem peradilan Indonesia. Kami ingin memastikan bahwa hukuman dapat memberi manfaat langsung bagi masyarakat, bukan hanya memenjarakan,” tegasnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, Banten menjadi salah satu provinsi perintis dalam penerapan pidana kerja sosial di Indonesia. Program ini diharapkan mampu menjadi alternatif pemidanaan yang efektif, humanis, dan produktif.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dipandang sebagai jawaban atas persoalan over kapasitas lembaga pemasyarakatan sekaligus upaya transformasi keadilan menuju pendekatan berbasis restoratif.

Kini, masyarakat Banten menunggu bagaimana kebijakan ini diterapkan di lapangan, apakah mampu benar-benar menghadirkan manfaat, baik bagi terpidana maupun masyarakat luas. (ILA)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama