MenaraToday.Com - Malang :
Proses penanganan dugaan pelanggaran di Polres Malang memunculkan tanda tanya besar. Dumas yang dilayangkan Advokat Edik Winarko, S.H. bersama Beni Siswanto, S.H. sejak 1 September 2025, justru berujung pada kesimpulan “tidak ditemukan pelanggaran”, meski rangkaian bukti yang diserahkan dinilai sangat kuat dan lengkap.
Pengaduan bernomor SP/103/ED.P.dn itu telah ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Kapolres Malang Sprin/1652/IX/HUK.6.6./2025. Namun setelah hampir empat bulan, keluarnya SP3D pada 27 November 2025 dari Sipropam Polres Malang justru memantik kekecewaan mendalam.
Dalam SP3D tersebut, Unit Paminal Sipropam dan hasil penelitian Wassidik Satreskrim menyatakan nihil temuan penyimpangan terhadap oknum Penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Malang yang dilaporkan.
Kesimpulan itu dianggap janggal oleh pihak pendumas. Mereka menilai proses pemeriksaan internal terkesan tidak serius, bahkan disebut-sebut menutup mata terhadap bukti-bukti yang sudah mereka paparkan.
“Kami benar-benar kaget. Bukti, kronologi, semuanya sudah kami sajikan lengkap. Tapi anehnya, dalam SP3D dari Propam Polres Malang disebutkan tidak ada dugaan penyimpangan. Ini pertanyaan besar, apakah internal Polres Malang berani menindak oknum penyidiknya sendiri?” ujar Edik Winarko dengan nada kecewa.
Rasa ketidakpercayaan itu membuat Edik dan Beni melayangkan surat keberatan resmi ke Kapolri, Kompolnas, Komisi III DPR RI, Kapolda Jawa Timur, hingga Irwasda Polda Jatim, meminta proses tersebut dievaluasi karena dinilai berpotensi tidak objektif.
"Saya pribadi kurang puas dan saya akan berupaya hukum lain sampai ada kejelasan, saya akan bersurat ke manapun sehingga permasalahan ini benar benar terang benderang. Harapan saya untuk para penyidik yang terkait adanya oknum polisi nakal harus memang benar-benar ditindak, Polisi serta merta tidak transparan harus transparatu. Saya berupaya untuk mencari keadilan dan harus ada kepastian hukum yang jelas dan transparan," imbuhnya.
Sebelumnya dari Itwasum Mabes Polri, Edik Winarko menerima SP3D pada 28 November 2025. Tertera nomor : B/20460/X/WAS.2.4./2025/Itwasum tertanggal 17 Oktober 2025. Dalam SP3D telah ditindak lanjuti dengan surat Kapolri Nomor : R/5218/X/WAS.2.4./2025/Itwasum tanggal 7 Oktober 2025 hal permintaan klarifikasi surat dari Edik Winarko, S.H kepada Kapolda Jawa Timur.
Sementara dari Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim belum dapat lagi SP3D kepada Edik Winarko. Terakhir menerima SP3D Nomor: B/10866/lX/RES.1.24./2025/Bidpropam tertanggal 26 September 2025. Memberitahukan adanya surat kepala Divpropam nomor: R/6070/Vlll/WAS.2.4./2025/Divpropam tanggal 10 Agustus 2025 hal pelimpahan pengaduan dumas.
Iptu Heru Ulin Nuha, S.H Panit ll Subbidpaminal Bidpropam Polda Jatim yang menangani dumas Edik Winarko, S.H, dan sempat menemui pendumas untuk meminta keterangan dan terlihat sempat datang ke Polres Malang, juga belum memberikan keterangan tambahan ketika dikonfirmasi media.
Sejumlah upaya untuk konfirmasi kepada jajaran Polres Malang, termasuk, Kasat Reskrim AKP Muchammad Nur, S.I.K. Kasipropam A Saifullah, S.H dan Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, S.H., S.I.K., M.H belum memperoleh respons hingga berita ini diturunkan. Diduga kuat di hapus,
Sejumlah pengamat hukum menilai, kasus ini akan menjadi ujian penting bagi komitmen Polri dalam menjamin akuntabilitas, transparansi, serta keberanian institusi untuk menindak oknum internal tanpa pandang bulu.
Jika penanganan dumas seperti ini tidak diperbaiki, publik dikhawatirkan semakin kehilangan kepercayaan terhadap proses pengawasan internal di tubuh kepolisian. (Bonong)

