Dana Desa Diduga Digunakan Untuk Kepentingan Bendahara, Bangunan Polindes 2025 Disorot


.MenaraToday.Com - Malang :

Anggaran Dana Desa Tahun 2025 untuk pembangunan Polindes di Desa Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, diduga belum terealisasi dan disebut-sebut fiktif.

Saat dikonfirmasi, Ketua BPD Desa Sumbermanjing Wetan menyampaikan bahwa dirinya pernah menanyakan terkait pembangunan Polindes tersebut kepada Kepala Desa.

“Saya sudah tanyakan dan dijawab belum, belum terus,” ucap Ketua BPD.

Selanjutnya, awak media menghubungi Kepala Desa Sumbermanjing Wetan, Sujono, melalui sambungan WhatsApp. Dalam keterangannya, Sujono mengakui adanya persoalan terkait anggaran tersebut. Namun ia menegaskan bahwa secara pribadi dirinya tidak menggunakan dana tersebut.

“Saya akui memang ada kesalahan terkait bangunan tersebut, tapi secara pribadi saya tidak mempergunakan uang itu. Yang menggunakan adalah bendahara desa atas nama YN,” ujarnya.

Saat diminta nomor kontak bendahara YN untuk kepentingan konfirmasi, Kepala Desa justru memberikan nomor salah satu media ternama di Malang.

Awak media menyatakan tetap akan berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada bendahara YN guna mendapatkan penjelasan yang lebih lengkap terkait dugaan pembangunan fiktif tersebut.

Sementara itu, praktisi hukum dari Surabaya, Dr. Zaibi Susanto, S.H., M.H., memberikan pandangannya. Ia menjelaskan bahwa proses realisasi anggaran memang membutuhkan waktu, namun harus tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Proses anggaran memang memerlukan waktu, tetapi penting memastikan seluruh tahapan sesuai aturan,” ujarnya, Minggu (22/2/20206)

Menurutnya, keterlambatan realisasi anggaran dapat menjadi persoalan pidana apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara. Namun demikian, perlu dilakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana.

Ia merinci beberapa hal yang perlu didalami, antara lain:

Kesengajaan – Apakah ada unsur sengaja menunda atau menghambat realisasi anggaran.

Kelalaian – Apakah terjadi kelalaian dalam proses perencanaan atau pelaksanaan anggaran.

Kerugian Negara – Apakah terdapat kerugian negara akibat keterlambatan atau tidak terealisasinya pembangunan.

Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, ia menyarankan agar dilaporkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi langsung dari bendahara desa terkait dugaan penggunaan dana tersebut. (Bonong)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama