MenaraToday.Com - Asahan :
Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Anggaran Dana Desa (DD) Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023 berinisial S.
Kajari Asahan Mochamad Judhy Ismono melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung saat dikonfirmasi awak media, Senin (23/12/2026) memaparkan bahwa setelah proses tahap II, kemudian tersangka S kita tahan dan kita pindahkan ke Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
"Kegiatan inti merupakan bagian dari komitmen pihak Kejaksaan Negeri Asahan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan dan akuntabel, khususnya dalam pengawasan dan penindakan terhadap pengelolaan dana desa" ujarnya (Nn)
