MenaraToday.Com - Pandeglang :
Gugatan perdata terkait jalan rusak yang menyebabkan kecelakaan fatal di Kabupaten Pandeglang akhirnya berujung damai. Pemerintah Provinsi Banten menyatakan kesediaannya memenuhi tuntutan ganti rugi sebesar Rp100 miliar dalam proses mediasi di Pengadilan Negeri Pandeglang.
Kesepakatan tersebut dicapai antara pihak penggugat dan pemerintah daerah dalam mediasi yang berlangsung kondusif.
Kuasa hukum penggugat, Ayi Erlangga, SH, MH, menyampaikan bahwa hasil ini merupakan langkah penting dalam menegakkan tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik.
Menurut Ayi Erlangga, perkara ini bermula dari kecelakaan yang menimpa seorang tukang ojek akibat kondisi jalan rusak. Insiden tersebut mengakibatkan penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia dan sempat viral di masyarakat.
“Peristiwa ini menunjukkan adanya kelalaian dalam pemeliharaan infrastruktur yang berdampak fatal. Karena itu, kami menempuh jalur hukum sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan,” ujar Ayi saat dikonfirmasi. Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, kasus ini sebelumnya sempat ditangani melalui pendekatan restrorative justice. Namun, pihak korban kemudian melanjutkan dengan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G/2026/PN Pandeglang.
Dalam mediasi, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Surat Perjanjian Perdamaian yang ditandatangani pada Selasa (7/4/2026) oleh penggugat M. Al Amin Maksum bersama perwakilan Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Pandeglang, dan instansi terkait.
Ayi menegaskan, nilai Rp100 miliar yang disepakati bukan semata-mata kompensasi, melainkan bentuk komitmen konkret pemerintah dalam memperbaiki infrastruktur.
“Ini bukan hanya soal ganti rugi, tetapi bagaimana negara hadir memastikan keselamatan warganya. Dana tersebut harus benar-benar direalisasikan untuk perbaikan jalan agar tidak ada lagi korban,” tegasnya.
Dalam isi perjanjian, Pemprov Banten berkomitmen menggelar audiensi dengan pihak penggugat paling lambat 30 April 2026 di Kantor Gubernur. Selain itu, pemerintah bersama Dinas PUPR akan mengalokasikan anggaran sekitar Rp100 miliar untuk perbaikan jalan.
"Rp100 miliar akan di realisasikan selama masa jabatan Gubernur, khusus untuk pembangunan jalan di wilayah Kabupaten Pandeglang ruas jalan Provinsi Banten, Jalan Kabupaten, dan jalan poros desa termasuk program bang andra," jelasnya.
Ia menyebut, sebelumnya sudah ada santunan untuk korban maupun penggugat akan tetapi akan di laksanakan audiensi antara gubernur dengan penggugat di pendopo gubernur banten.
"Di agendakan bulan april ini termasuk akan ada ganti rugi untuk penggugat yang akan di berikan pada saat audiensi tersebut nanti dari pribadi gubernur banten besarannya di sesuaikan dengan petitum gugatan dalam pokok materil," ungkapnya.
Ayi Erlangga menambahkan, pihaknya akan mengawal realisasi komitmen tersebut agar tidak berhenti pada kesepakatan tertulis.
“Kami akan terus mengawasi implementasinya. Harapan kami, ini menjadi titik awal pembenahan serius terhadap infrastruktur di Pandeglang,” katanya.
Kesepakatan damai ini akan diperkuat melalui akta perdamaian (acta van dading) yang memiliki kekuatan hukum mengikat. Proses mediasi dipimpin oleh mediator Iskandar Dzulqornain yang menyatakan seluruh pihak menunjukkan itikad baik selama proses berlangsung.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, perkara dengan nomor 5/Pdt.G/2026/PN Pdl resmi dinyatakan selesai melalui jalur damai.
Ayi juga mengapresiasi dukungan masyarakat yang turut mengawal kasus ini hingga mencapai titik penyelesaian.
“Ini adalah kemenangan bersama. Kami berharap tidak ada lagi korban akibat kelalaian dalam pemeliharaan fasilitas umum,” ujarnya.
Kesepakatan ini sekaligus membuka harapan baru bagi percepatan pembangunan jalan di Pandeglang demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. (ILA)
