Kasusnya Sempat Menyita Perhatian Publik, Polres Padangsidimpuan Akhirnya Menyerahkan RL Ke JPU

Menaratoday.com - Padangsidimpuan
 Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan resmi menyerahkan tersangka RL beserta sejumlah barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (7/4/2026).

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilaksanakan langsung oleh tim penyidik Sat Reskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan, AKP Hasiholan Naibaho.

"Setelah berkas perkara atas nama tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.Kasus Naik ke Tahap Penuntutan.Penyerahan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara berdasarkan:
Laporan Polisi Nomor: LP / B / 145 / IV / 2025 / SPKT / POLRES PADANGSIDIMPUAN / POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 April 2025, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP-Sidik / 53 / IV / 2025 / Reskrim, tertanggal 25 April 2025;
Serta surat pemberitahuan hasil penyidikan dari kejaksaan yang menyatakan perkara tersebut telah lengkap,"ujarnya

Lebih lanjut Kasat memaparkan
Dalam perkara ini tersangka RL disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 65 ayat (2) KUHP, yang pengacuannya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Terakhir Kasat juga mengatakan selain menyerahkan tersangka RL, Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut 

"34 dokumen asli bekas permohonan pengajuan pinjaman/kredit;
1 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah seluas 579 meter persegi di Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan;1 unit bangunan permanen di atas lahan tersebut;1 unit mesin pengayak,
1 unit mesin hammer mill,1 unit mesin mixer,2 unit mesin blending;
2 unit mesin cetak briket, 1 unit conveyor. Tersangka dan Barang Bukti Resmi Diterima JPU,"tutup kasat. (Ucok siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama