Kolam Limbah PT. Karet Batin Delapan Berada Di Dalam Garis Sempadan Sungai, Ini Penjelasan Pihak Perusahaan

MenaraToday.Com - Sarolangun :

Dugaan pelanggaran terhadap ketentuan garis sempadan sungai mencuat setelah hasil pengukuran menggunakan aplikasi pemetaan menunjukkan jarak sekitar 86,50 meter antara kolam milik PT Karet Batin Delapan dengan tepi sungai di kawasan Desa Tanjung KM 13 Lintas Sumatera, Kecamatan Batin VIII, Kabupaten Sarolangun.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadan ditetapkan paling sedikit 100 meter dari tepi sungai.

Apabila hasil pengukuran tersebut akurat dan lokasi sungai memenuhi kategori sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut, maka jarak 86,50 meter berada di bawah ketentuan minimal 100 meter, sehingga patut diduga tidak memenuhi ketentuan garis sempadan sungai. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Menanggapi hal itu, Humas PT Karet Batin Delapan, Acen, memberikan penjelasan mengenai fungsi kolam yang terlihat pada citra udara.

“Izin, Bang. Yang saya lingkari itu kolam limbah, sedangkan yang warna hijau itu kolam pengendapan atau kolam kontrol setelah diproses di IPAL,” ujar Acen kepada awak media.

Keterangan tersebut menunjukkan bahwa area berwarna hijau merupakan kolam kontrol atau kolam pengendapan setelah limbah melewati proses Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Namun demikian, status kolam sebagai bagian dari sistem IPAL tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan mengenai garis sempadan sungai apabila memang berada dalam kawasan yang diatur.

Awak media mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun, Balai Wilayah Sungai (BWS), serta instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan, termasuk pengukuran resmi terhadap jarak kolam dengan tepi sungai dan pemeriksaan terhadap dokumen persetujuan lingkungan maupun izin yang dimiliki perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan dari instansi berwenang mengenai hasil verifikasi atas dugaan tersebut.

Oleh karena itu, informasi ini disampaikan sebagai dugaan yang masih memerlukan pembuktian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan hasil pemeriksaan dari pihak yang berwenang. (Mucin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama