MenaraToday.com - Cianjur :
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur mempertegas, mengenai soal Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) saat ini menjadi polemik milik Bahri (65) warga Kampung Kiarapayung, Desa Ramasari, Kecamatan Haurwangi, harus ada pemutahiran Basis Data Terpadu (BDT), laporan dari pihak desa dan rekomendasi dari kecamatan, Minggu (3/2/2019).
Kasi Pemberdayaan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cianjur, Eli Yuliana mengatakan, saat ini aturan Kementerian Sosial (Kemensos) RI, itu berdeda saat ini. Sistemnya online, dan berlaku sudah hampir dua tahun antara 2018-2019.
"Nah, bila memang menemukan atau warga perlu dibantu mengenai soal hal itu silahkan mengajukan. Standar bantuan rumah tidak layak huni (rutilahu) sekitar Rp. 15 juta per KK, dan sistemnya harus diajukan per kelompok minimal lima orang," jelasnya kepada awak saat dihubungi di meja kerjanya, kemarin.
Pihaknya menyebutkan, padahal setiap masing-masing desa itu sudah ada perwakilnnya pendampingan per orang BDT, setahun bantuan dua kali antara bulan Mei dan November. Jadi silahkan temui desa, dan yang bisa berhak mendapatkan atau menerima bantuan.
"Sisi lain, bukan hanya Dinsos saja, tapi ada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) yang berhak mengenai soal itu yang harus jemput bola. Silahkan masuk ke data dan buat proposal, nanti kita usulkan," ujar, Eli.
Ia menambahkan, anggaran rutilahu sekitar Rp15 juta per Kepala Keluarga (KK) itu masuk ke rekening masing-masing setelah membuat Basis Data Terpadu (BDT). Pihak desa dan kecamatan harus respon juga, ada laporan untuk mengajukan rekom.
"Saat ini memang ketentuannya seperti itu, harus satu paket minimal lima orang, persyaratannya KK, e-KTP, keterangan miskin dan hal lainnnya harus ditempuh," jelas, Kasi Pemberdayaan Rurilahu Dinsos Kabupaten Cianjur.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Cianjur melalui bagian Rehabsos, Toyo memaparkan, soal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Peran kedinasannya kalau ada laporan itu biasanya disalurkan ke pihak panti. Misalnya dikirim ke Cisarua atau RSUD Marjuki Mahdi, Bogor. Masuk ke panti itu ada sekitar enam bulan itu prosesnya untuk pembuatan BPJS, dan siap memfasilitasi kalau ada laporan.
"Jujur saja dan perlu diketahui, saat ini belum ada laporan. Baik itu dari pihak desa dan kecmatan, kalau ada juga pasti kita tangani dengan baik. Jelasya, akan dikembalikan ke pihak keluarga," terangnya.
Menyikapi kedua hal diatas, Dinsos harus bijak dalam menyikapinya, oleh karena mereka memang benar-benar layak untuk dibantu. (Shandi)