Terkait Kasus Dugaan Pengalihan Fungsi Hutan, Direskrinsus Poldasu Akan Panggil Wagubsu

Keterangan Gambar : Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja (Foto/doc) 

MenaraToday.com - Medan :
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Utara memastikan akan memanggil Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeck Shah terkait kasus dugaan alih fungsi lahan hutan di Langkat yang melibatkan PT.  Anugrah Langkat Makmur (Alam) untuk dimintai keterangannya terkait perusahaan keluarga Shah tersebut.
"Semua pihak yang terkait dengan usaha pengalihan fungsi hutam ini akan kita ambil keterangannya termasuk juga Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajeck Shah" ujar Direskrimsus Poldasu Kombes Pol Ronny Suntana melalui Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja Kamis kemarin. 
Tatan menambahkan pihak penyidik telah menetapkan Musa Idishah alias Dodi Shah sebagai tersangka dalam kasus ini karena tercatat sebagai pemilik saham sekaligus Direktur PT.  Alam. 
"Kita sudah pernah panggil Musa Rajeckshah dan ayahnya H. Anif Shah.  Namun keduanya tidak menghadiri panggilan kita dan kita akan kembali melayangkan surat panggilan kedua" ujarnya. 
Berdasarkan infornasi yang diperoleh,  Minggu (3/2/2018), kasus ini mencuat berkat adanya laporan warga yang menyebutkan ada kawasan hutan di Langkat yang telah di jadikan usaha oleh perusahaan perkebunan. Kemudian tim reskrimsus melakukan penyelidikan dan pengumpulan data serta pengumpulan bahan keterangan. Kemudian tim melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan ternyata kawasan hutan tersebut sedang diusahakan dengan perkebunan sawit serta tidak termasuk dalam kawasan TNGL namun masuk kedalan kawasan hutan dengan luas 500 an Hectare.
Kembali dilakukan pengembangan penyelidikan ternyata lahan tersebut di jadikan usaha PT. Alam dan petugas pun memanggil dan meminta keterangan Dodi Shah selaku Direktur Perusahaan. 
"Saat itu Dodi sudah memberikan keterangan saat dilakukan penyelidikan.  Begitu kasusnya naik ke penyidikan,  adik kandung Wagubsu ini tidak menghadiri panggilan polisi sehingga polisi melakukan penjemputan paksa. Penjemputan paksa itu diikuti dengan penggeledahan kediaman Musa Idishah di Kompleks Cemara Asri dan kantor PT ALAM di Jalan Sei Deli, Medan, Rabu (30/1) dan pihak Reskrimsus tengah berupaya untuk mencari barang bukti pendukung kasus itu.(Rev/MDC)
Lebih baru Lebih lama