Menaratoday.com - Oku Selatan :
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, mengaku menerima enam dugaan laporan pelanggaran Pemilihan Umum (PEMILU) tahun 2019.
Hal tersebut dikatakan Amrullah S.Ag selaku divisi koordinator penindakan dan pelanggaran Gakumdu Bawaslu Kabupaten setempat, ketika ditanya sejumlah awak media.
Dikatakannya, jumlah tersebut merupakan keseluruhan laporan dugaan pelanggaran yang di terima pihaknya sebelum dan sesudah Pencoblosan tanggal 17 April 2019 lalu.
"Kita mendapatkan enam laporan yang kita terima hari ini dan tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi laporan yang masuk" ujar Amrullah.
Amrullah menambahkan dari keenam jumlah laporan tersebut ada dua laporan yang sudah di registrasikan.
" Artinya laporan yang kita terima, keduanya telah memenuhi unsur matril dan unsur formil. Itulah syarat dalam proses laporan yang bosa di tindak lanjuti" ujarnya.
Menurutnya kedua berkas yang telah di registrasi tersebut adalah sebagai langkah awal kita dan kita akan mengkaji hal ini dengan pihak Kepolisian dan pihak Kejaksaan yang tergabung di Gakumdu dalam proses pemilu.
“Dalam menangani perkara pelanggaran dalam Pemilu, kita harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan. Dari tahap awal pelaporan hingga keputusan yang nantinya akan di plenokan oleh Gakumdu. Disanalah kia tahu unsur pelanggaranya”. jelasnya.
Amrullah juga mengatakan jika laporan yang telah diterima oleh pihaknya tersebut merupakan dari Pemilihan Legeslatif (PILEG).
”Iya sejauh ini semua laporan dari Pileg untuk Pilpres dan DPD belum Ada laporan,” kata. Amrullah (Jamhuri)
