MenaraToday.com - Sergai :
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai unsur pendukung pelaksana tugas pemerintah daerah dibidang pengelolaan lingkungan hidup, dan penegakan hukum lingkungan hidup, tampaknya seperti "Mandul" tanpa bisa berbuat apa - apa, banyaknya galian C yang diduga ilegal di Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya di Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) seolah seperti terkesan "Dibiarkan". Entah karena memang tidak tahu, entah karena pura - pura tidak tahu, tidak tahu pasti, yang jelas kegiatan yang diduga ilegal tersebut terkesan bebas tanpa ada kendala apapun.
Pantauan menaratoday.com dilapangan, ada dua titik tambang Galian C batu sirtu/koral yang diduga "Ilegal" di Kecamatan Sipispis, yakni di Desa Rimbun dan Desa Silau Padang, hasil konfirmasi Wartawan kepada Pihak ESDM Provinsi Sumatera Utara menyebutkan bahwa Galian C yang berada di Desa Rimbun hanya memiliki Izin eksplorasi alias masih tahap Izin selanjutnya, tetapi pada kenyataannya kegiatan tambang tersebut sudah mengeluarkan material sirtu dan koral seperti yang diutarakan Warga sekitar diduga untuk dijual " Udah.. udah ngeluarkan material orang itu, nampak truknya lewat setiap hari" Jelas Warga sekitar.
Berbeda dengan keterangan dari salah satu pegawai ESDM yang mengatakan jikalau belum mempunyai izin operasi kegiatan tersebut tidak boleh mengeluarkan material, izin eksplorasi hanya sebatas perbaikan jalan, dengan batasan waktu
" Izin eksplorasi dia (belum bisa mengeluarkan dan menjual material) , nanti ada tingkatannya lagi, izin operasi produksi, tapi kalau dia buat jalan bisa itupun ada batasan waktunya, kalau mengeluarkan dan menjual itu gak boleh" Tegas pegawai ESDM yang tidak ingin namaya ditulis.
Lain lagi di Desa Silau Padang, kegiatan tambang yang diduga kuat ilegal ini, menggunakan lebih dari satu alat berat escavator (Beko) terlihat tumpukan batu sirtu seperti "gunung" tapi anehnya semua pihak terkait seolah "Tidur" tanpa adanya tindakan untuk penertiban kegiatan yang diduga mencuri milik negara dan merugikan negara tersebut.
Terkait hal ini, Syafrial Budi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sergai belum dapat dikonfirmasi, dikunjungi ke kantornya baru ini tidak ada ditempat, terakhir Selasa (09/04/2019) saat dikonfirmasi via telepon seluler, masuk tetapi tidak diangkat.(Irlan.S)