MenaraToday.com - Malang :
Salah satu jukir di kawasan Pasar Besar mengeluhkan tidak adanya karcis mulai Januari, Dishub tidak lagi menggunakan karcis sehingga hak jukir dan masyarakat dihilangkan alias dikorupsi lantaran sekarang karcis harus sesuai dengan setoran, jukir di malang diduga di mengajarkan untuk melakukan pungli. Karna hak parkir dan hak penguna jasa parkir tidak di berikan karcis Sedangkan Peraturan Daerah (Perda) berbunyi setiap pengguna jasa parkir harus diberi karcis.
“Apakah ada Pejabat Dishub yang ikut berperan sehingga Inspektorat tidak melakukan audit selama tiga tahun ?, dalam penegakan peraturan 70 30 yang telah disepakati oleh Dishub dan jukir diketahui oleh Pemkot Malang dan DPRD Malang dalam kasus jukir ini menuai pertanyaan yang mana selama tiga tahun tidak ada permasalahan dan menyelesaikan tanggung jawab ke Pemkot Malang sesuai target tapi anehnya selisih karcis hak jukir dianggap sebagai kerugian Negara.”
Nampaknya kasus ini sangat dipaksakan dalam mencari kesalahan, apalagi dalam kasus korupsi. karena melanggar kode etik dalam undang-undang tata negara dan perda.
“Saat dimintai tanggapan, Zulham tidak berkomentar banyak, kasus ini dianggap ada unsur rekayasa untuk menutup kesalahan pihak tertentu ataupun untuk menutupi kasus lain di lingkungan Dishub yang mungkin lebih besar, karena tersangka korupsi hanya satu orang (tunggal),” ujarnya.
Padahal dalam struktur Dishub ada beberapa bidang yang menjalankan tugas atas dasar perintah dari atasannya, tapi dalam kasus ini atasan dan bagian yang menangani jukir tidak ikut diterseret, hal inilah yang saya nilai ada kejanggalan dalam kasus jukir di Malang,” tambahnya.
Joko selaku Kepala LSM di bidang Pengawas Korupsi mengatakan, “Proses persidangan Tipikor Surabaya terkesan aneh dalam menangani kasus jukir di Kota Malang, dalam persidangan saksi tidak sesuai BAP masih dibenarkan dan dinyatakan sudah sesuai. Setelah menelaah hasil persidangan yang tidak sesuai tersebut, saya akan laporkan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung guna untuk menegakkan hukum dan keadilan tanpa tebang pilih terkait pemberantasan korupsi,” ujarnya.(Yasin)