MenaraToday.Com - Malang :
Korban dugaan penganiayaan YSN (35) didampingi Saiful dari Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK ) Komda Jatim secara resmi melaporkan terduga pelaku dugaan penganiayaan AF(28) warga Desa Undaan, Kecamatan Turen ke Polres Malang dengan diterbitkannya Surat Tanda Terima Laporan Nomor: LP/B/308/VIII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JATIM, Selasa (19/8/2025) malam.
Diketahui, Korban dugaan penganiayaan adalah YSN (35) warga Desa Talok, Kecamatan Turen. Sedangkan terduga pelaku dugaan penganiayaan adalah AF (28) warga Desa Undaan, Kecamatan Turen.
Kepada awak media Saiful menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada hari Selasa Tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 15.00 WIB saat hujan deras, korban inisial (YNS) mendatangi kontrakan istrinya karena khawatir si anak laki-laki yang masih kecil bermain di sungai. Awalnya, (YNS) selaku korban penganiayaan mengira istrinya sedang bekerja, sehingga ia pergi sendiri untuk mengecek. Sesampainya di kontrakan, korban melihat ada seorang pria lain. Kemudian, korban menegur dan sempat cekcok dengan (AF) terduga pelaku.
"Tidak lama kemudian, seorang pria yang diduga selingkuhan istrinya Inisial (AF) tiba-tiba memukul korban berulang ulang kali, yang lebih mengejutkan lagi justru istri korban malah memegangi korban agar selingkuhannya bisa memukul, hingga kaos korban robek karena tarik-menarik," ucap Saiful saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Rabu (20/8/2025) siang.
Setelah kejadian itu, dikatakannya, dibuatkan kesepakatan tertulis untuk perdamaian. Namun, kesepakatan itu dianggap tidak imbang sebab keluarga inisial YSN tidak hadir. Sedangkan keluarga pihak pelaku inisial (AF) hadir. Keluarga korban merasa keberatan, sehingga pihak keluarga korban melaporkan ke Polres Malang.
"Saya sebagai pendamping dari (YSN) korban dugaan penganiayaan berharap kepada APH khususnya Satreskrim Polres Malang agar menindak tegas (AF) terduga pelaku dan segera menangkapnya untuk diproses hukum," pungkasnya. Bonong.