MenaraToday.Com - Dharmasraya :
Satreskrim Polres Dharmasraya cekatan dalam penyelidikan kasus meninggalnya Syarnida (43) warga Jorong Bukit Barangan, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Sumbar yang mayatnya ditemukan warga didalam sumur membuat geger masyarakat setempat Senin kemarin, ternyata di bunuh oleh Kasmon Efendi (21) merupakan suaminya sendiri.
Setidaknya, selama 12 jam pihak Buru Sergap (Buser) dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Dharmasraya AKP Ardi Nasution telah berhasil mengungkap kasus penemuan mayat dalam sumur, sekaligus meringkus pelakunya.
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Imran Amir, S.I.K,M.H didampingi perwira tinggi lainnya saat jumpa pers di aula Polres Dharmasraya Rabu (24/4) menyebutkan, pelaku dapat diringkus disebuah perkampungan di lokasi perkebunan incasi raya, tepatnya di Jorong Sungai Lungkiang Kecamatan Koto Besar, kabupaten Dharmasraya. Saat proses penangkapan dilakukan pihak penyidik, tersangka berusaha untuk kabur dari kejaran Polisi. Tanpa kompromi lagi, anggota Buser melepaskan tembakan peringatan, namun tidak digubris sama sekali. Karna tidak ingin buruannya lepas, akhirnya salah seorang penembak jitu Polres Dharmasraya mengarahkan ujung Laras pistolnya ke arah kaki pelaku. Sat itu pula pelaku tersungkur, dan dapat ditangkap oleh anggota Buser.
Kapolres, juga menyebutkan bahwa penemuan mayat dalam sumur di Nagari Sikabau, murni pembunuhan dilakukan secara spontan oleh pelaku, yang juga merupakan suaminya sendiri.
Ia juga menjelaskan, sesuai dengan keterangan tersangka pada pihak penyidik, bahwa kejadian itu berawal pada hari Minggu (21/4) sekira pukul 10.00 WIb, tentang persoalan ikan, karna KE, disuruh oleh istrinya Syarnida untuk mencari ikan. Namun perintah istrinya itu tidak di gubris sama sekali. Tidak berselang beberapa lama, korban kembali mintak tolong kepada pelaku untuk mengangkat dagangan, berupa bakso ke depan rumahnya. Tetapi pelaku malah sibuk main Hanpond.
Akibat tidak digubris setiap permintaan Syarnida, akhirnya Syarnida, menendang tangan KE, sehingga HP terlempar. Karena tidak terima ditendang oleh istrinya, KE langsung mengejar korban, dan memukulnya hingga tidak bergerak sama sekali. Bukan saja sampai disitu, setelah melucuti seluruh perhiasan yang berada di tubuh korban, pelaku langsung mengangkat korban dan menceburkannya kedalam sumur. Sebelum kabur pelaku juga sempat memungut perhiasan korban yang berada di atas almari, dan mengunci seluruh rumah, dan pergi ke rumah tetangga, setelah itu baru kabur ke wilayah dirinya tertangkap. Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 338, KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, terang mantan Kapolres Sijunjung itu. (Syaiful Hanif)

