MenaraToday.com - Asahan :
Diduga melakukan Pemungutan Liar (Pungli) pada program bedah rumah yang Dinas Perkim Asahan, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kecamatan Sei Dadap, berinisial MG di laporkan oleh Badab Permusyawatan Daerah (BPD) Desa Sai Kamah.
Menurut salah seorang anggota BPD Sei Kamah II, Wahyudi, Sabtu (11/5/2019), MG mengambil kesempatan dalam program bedah rumah dengan mengutip dana dari calon penerima program bedah runah ini.
"Seharusnya MG selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kecamatan Sei Dadap yang ditunjuk bisa menjembatani calon penerima program bedah rumah dengan Kepala Desa bukan mengambil kesempatan dan mengambil keuntungan dengan program ini" ujar Mahyudi.
Lebih lanjut Mahyudi mengatakan dalam menjalankan aksinya MG mendatangi calon penerima bedah rumah dan meminta dana untuk membuat proposal dan membeli Materai.
"MG meminta uang sebesar Rp. 200 ribu kepada calon penerima bedah rumah. Atas ulahnya kami sudah melapor kepada Camat Sei Dadap dan Bupati Asahan" ujarnya.
Terpisah, salah seorang calon penerima program bedah rumah Halimatusakdiah Warga Sei Dadap 3/4 menyebutkan selama 6 Bulan berkas dan dana sudah disetor kepada MG.
"Karena tidak ada kejelasan kapan saya terima program bedah rumah, saya minta dana dan berkas dikembalikan, MG memang mengembalikan dana dan berkas dengan resiko saya tidak bisa dapat program bedah rumah," ujar Halimah menirukan ucapan MG.
Sementara itu Kepala Desa Sei Dadap 3/4 bekum dapat dikonfirmasi karena tidak berhasil di temui (Adjie)
Halimatusakdiyah salah seorang calon penerima program bedah rumah saat di wawancarai awak media.
