Kebijakan Kadishub Tumbalkan Kabid


MenaraTody.com - Malang :

Aturan 70 persen dan 30 persen yang sudah disepakati oleh Dinas Perhubungan (Dishub), kordinator jukir dan Pemkot Malang ditahun 2015 lalu ini menimbulkan adanya kasus korupsi, sehingga membuat para jukir saat ini mulai bersuara.  Lantaran kasus ini banyak menunjukkan kejanggalan dalam penanganan dan proses hukumnya. Tersangka yang didugakan untuk kasus korupsi dengan jumlah besar hanya ditujukan pada satu orang (tunggal). 

Salah satu kordinator jukir Matos yang juga menjadi saksi mengungkapkan, “Dalam persidangan waktu itu, saksi dari pihak Dishub seperti diatur untuk mentersangkakan Syamsul Arifin (mantan Kabid Parkir), Inspektorat pun tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan oleh hakim, dan bukti yang ada di lapangan justru dikesampingkan.  Saya menilai bahwa kasus ini disetting oleh oknum tertentu supaya tersangka betul-betul melakukan korupsi dan menutup pelaku sebenarnya,” ungkapnya pada awak menaratoday.com Jumat, (3/5/19) malam.

Dalam pembuatan kesepakatan 70 persen dan 30 persen tahun 2015 lalu, Handiy yang menjabat sebagai Kepala Dishub (2015) hadir bersama para kordinator jukir Malang Kota.  Pertemuan dilaksanakan di Arjosari, awalnya kesepakatan digagas oleh Dishub untuk memenuhi target PAD Kota Malang. 

Selama aturan 70 persen dan 30 persen diberlakukan 4 tahun, mulai 2015 sampai 2018 PAD Kota Malang selalu memenuhi target dan tidak ada kendala apapun terkait setoran ke Pemkot Malang.  Jukir juga mendapatkan hasil kerja yang sepadan, aturan dibuat 70 persen untuk hak jukir, karena saat di lapangan tanggung jawabnya lebih besar apabila ada kerusakan dan kehilangan, sedangkan 30 persennya untuk setoran ke Pemkot Malang untuk memenuhi PAD Kota Malang yang mana sebelumnya sudah diputuskan oleh Pemkot dan DPRD Kota Malang melalui target APBD Pemkot.

Mantan Walikota Malang di tahun 2015 menyampaikan, “Inovasi baru yang dibuat Dishub dalam sistem bagi hasil 70 persen dan 30 persen dapat dijalankan untuk memenuhi target parkir, dan harus menguntungkan kedua belah pihak,” ujarnya pada salah satu media online. (Yasin)
Lebih baru Lebih lama