MenaraToday.com - Cianjur :
Pani Firmansyah (20) mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh preman Kampung Gasol Kidul RT. 03/04 Desa Gasol Kecamatan Cugenang, Jum'at (7/6/2019). sekira pukul 20.00 WIB,
Hendra kakak korban sempat menunggu itikad baik pihak pelaku. Namun karena kesal tak kunjung datang akhirnya Hendra melaporkan kejadian yang menimpa adiknya itu.
"Sebelum saya limpahkan kepihak yang berwajib, saya menunggu itikad baik pelaku Yang bernama Ade (45) alias Ableh. Tapi sampai saat ini dia tak kunjung datang, ya sudah saya laporkan," ujar Hendra.
Lanjutnya, saya dan keluarga sudah mendatangi rumah pelaku yang beralamat Kampung Longkewang Wetan RT. 06/05 Desa Gasol Kecamatan Cugenang, untukinta pertanggungjawaban. Namu sayang pelaku sudah melarikan diri.
"Melihat ada darah dan bekas sabetan sajam di wajah adik saya, sontak saya kesal dan langsung menuju ke rumah pelaku. Tetapi mungkin karena takut, pelaku sudah melarikan diri,"bebernya.
Hendra menjelaskan kedatangannya ke rumah Ableh adalah untuk menanyakan kejelasan duduk perkaranya saja bukan untuk membalas karena dia tahu ini negara hukum.
"Tujuan saya bukan untuk membalas atau untuk memperkeruh suasana, tetapi hanya ingin mendengar penjelasan dari pelaku. Karena menurut saya yang dilakukan pelaku jelas tidak pantas. Jika adik saya bersalah selesaikanlah secara baik-baik gak harus pake sajam," tuturnya.
Saking kesalnya Hendra. Ia mengatakan "siapapun yang menemukan Ade alias Ableh, akan saya kasih uang Rp. 5.000.000,- (Lima juta Rupiah) sebagai upahnya, untuk dipolisikan," pungkas dengan nada kesal.
Menyikapi hal tersebut ketua Lembaga KPK Pudin Ariwibowo yang mendampingi Hendra membuka laporan ke pihak Kepolisian Sektor Cugenang, mengatakan, perlakuan pelaku terhadap korban jelas perbuatan yang melanggar hukum, dengan main hakim sendiri saja itu sudah salah, kata Pudin kepada Hendra.
"Ya, sebagai pihak korban jelas kami sangat mengharapkan, pihak berwajib bisa segera menemukan pelaku dan segera melakukan proses hukum sesuai hukum yang berlaku,"harap Hendra. (SN)
Tags
hukum