Pemko Padangsidimpuan Himbau Warga Jangan Melakukan Takbir Keliling

Keterangan Fhoto : Surat edaran Walikota Padangsidimpuan (Ucok Siregar)

MenaraToday.com - Padangsidimpuan :

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 450/2951/2019 yang berisi  himbauan masyarakat agar tidak melaksanakan pawai takbir keliling di jalan raya pada malam hari raya Idul Fitri.

“Pemko Padangsidimpuan sangat mendukung semua kegiatan berbentuk syiar agama di kota ini. Namun untuk menghindari tingginya angka kecelakaan laulintas di jalan raya dan hal-hal yang tak diingini, kita imbau pawai takbir keliling tidak dilaksanakan,” kata Irsan, Sabtu (1/6/2019).

Sebagai gantinya, Wali Kota Padangsidimpuan mengimbau kepada seluruh umat Islam agar merayakan penyambutan Idul Fitri dengan melaksanakan takbiran di tempat kerja atau masjid dan mushola. Karena akan lebih banyak manfaat dan maknanya.

Agar dapat dan dijalankan, Wali Kota Padangsidimpuan mengirimkan SE tersebut kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopinda), pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Kantor Kementerian Agama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), seluruh Camat, pimpinan partai politik dan organisasi masyarakat.

“Kita tidak pernah larang takbiran menyambut Idul Fitri. Hanya caranya saja yang kita minta dilaksanakan di tempat kerja atau masjid dan mushola. Karena pengalaman tahun sebelumnya, angka kecelakaan laulintas meningkat akibat pengendara ugal-ugalan saat pawai,” jelasnya.

Sebelum menerbitkan SE ini, Wali Kota Padangsidimpuan telah berkoordinasi dengan kepolisian dan pihak terkait. Semua setuju meniadakan pawai takbiran, dengan tujuan selamatkan masyarakat dari hal-hal yang tak diingini di hari kemenangan yang fitri nanti.

“Idul Fitri itu hari kemenangan setelah sebulan penuh menunaikan ibadah puasa Ramdhan. Kita tidak inginkan hari yang suci ini diwarnai dengan duka kehilangan nyawa, luka-luka atau hal-hal buruk yang tidak kita ingini bersama,” tegas Wali Kota Padangsidimpuan. (Ucok Siregar)
Lebih baru Lebih lama