MenaraToday.com - Pelalawan :
Oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan oknum wartawan di Kabupaten Pelalawan harus berurusan dengan Polisi dan langsung menginap di hotel prodeo, Jumat (14/6/2019) kemarin.
Informasi yang dihimpun, Senin (17/6/2019) oknum anggota LSM berinisial TP alias Togar dan oknum wartawan berinisial WG alias Sakti melakukan pemerasan terhadap pengguna dan pengedar narkoba berinisial ABS alias Budi dan Dar alias Anto di Kecamatan Ukui, Pelalawan.
"Oknum LSM dan Wartawan yang melakukan pemerasan beserta pengguna dan pengedar narkoba tersebut sama-sama kita jembloskan kepenjara" ujar Paur Huma Polres Pelalawan, Ipda Leon Sitanggang.
Leon juga menambahkan pelaku diringkus tim gabungan BNN dan Satresnarkoba Polres Pelalawan dan saat penangkapan tim berhasil menemukan barang bukti 7 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang warna hitam dan seluruh barang bukti dan tersangka kita amankan di Mapolres Pelalawan.
"Selain terjerat kasus kepemilikan narkoba, oknum LSM dan oknum wartawan juga dikenakan kasus pemerasan yang kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan" ujarnya
Terpisah Kasat Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Romi Irwansyah menerangkan, awalnya oknum LSM Gran BNN dan oknum wartawan memergoki tersangka Budi dan Anto sedang mengkonsumsi narkoba pada Selasa (11/6/2019) yang lalu. Kemudian kedua oknum tersebut menyita narkoba milik Budi dan Anto serta meminta uang sebesar Rp 1 juta. Ternyata hal itu tercium oleh BNNK Pelalawan bahwa adanya warga yang mengaku diperas oknum LSM dan wartawan. Kemudian BNNK berkoordinasi dengan Personil Satres Narkoba dan melakukan penyelidikan.
" Jadi kita meminta keluarga korban untuk memancing oknum dan menelpon serta menyanggupi permintaan oknum itu LSM dan Wartawan tersebut. Setelah disepalati bertemu di kantor LSM Gran BNN di Sorek. Kita langsung meluncur kesana bersama keluarga korban, Setelah tiba di kantor tersebut, tim gabungan langsung meringkus kedua oknum tersebut serta melakukan penggeledahan dan dari dalam tas sandang milik pelaku ditemukan sabu sebanyak tujuh paket" katanya.
Romi Irwansyah juga menambahkan saat diintrogasi pelaku menyebutkan narkoba itu diperoleh dari oknum anggota LSM Gran BNN Sedangkan Togar merampas barang haram itu dari Budi dan Anto. Karena barang bukti milik Budi dan Anto, keduanya juga turut diamankan sebagai pemilik dan pengedar sabu. Sedangkan oknum LSM dan wartawan tersebut dikenakan pasal memiliki dan menguasai narkoba, plus pemerasan.
"Disini pelaku dan korban pemerasan kita tahan karena kasus ini menyangkut UU Penyalahgunaan narkoba dan pemerasan" katanya (Arman/TN)