Foto : Illustrasi
MenaraToday.com - Sergai :
Oknum Anggota DPRD Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, dari Fraksi PDI Perjuangan, berinisial TS dijemput Polisi terkait kasus penipuan, usai menghadiri sidang paripurna DPRD Sergai, Selasa (11/6/2019) kemarin.
Penjemputan TS dilakukan Petugas Kepolisian Polres Sergai dan langsung digelandang menuju Mapolres setempat untuk dilakukan pemeriksaan, karena dirinya dikabarkan tak kunjung memenuhi panggilan polisi sehingga pihak kepolisian melakukan penjemputan.
Informasi yang dihimpun, awalnya TS menjanjikan sejumlah proyek terhadap mitra bisnisnya dan meminjam uang sebesar Rp 280 Juta tepatnya pada tanggal 13 Desember 2016 kemarin dan memberikan jatuh tempo pada 30 Desember 2016. Namun hingga kini uang tersebut juga belum di pulangkan hingga mitranya tersebut melaporkan masalah ini ke Polisi.
Menurut Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu, melalui Kasat Reskrim AKP. Hendro Sutarno saat dihubungi awak media melalui pesan WhatsApp, Rabu (12/6/2019) membenarkan pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD Sergai Fraksi PDI-P.
“TS dipanggil hari Senin (10/6/2019) namun tidak datang karena itu merupakan panggilan ke 2, lalu saat mau di jemput dia datang pada hari Selasa (11/6/2019). Setelah diperiksa, ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur sesuai pasal yang di persangkakan makanya TS dapat ditahan,”jelas Kasat.(Irlan.S)