MenaraToday.com - Cianjur :
Plt Bupati Cianjur, H. Herman Suherman memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur, Rabu (12/6/2019), sekira pukul 11:00 Wib sebagai saksi sekaligus korban dalam sidang kasus 'KPK Gadungan'.
Yang terlibat dalam kasus dugaan pemerasan itu, bukan satu orang saja. Tetapi ada nama-nama lainnya yang akan menjadi terdakwa.
Dikatakan salah satu kuasa hukumnya, Yudi Junadi mengatakan, dalam hal ini Plt Bupati Cianjur hanya sebagai saksi juga korban mengenai kasus dugaan pemerasan. Dan saat ini pun posisinya masih menjabat.
"Sidang berikutnya, PLT Bupati Cianjur akan jadi saksi atau tidak, selaku kuasa hukumnya saya kurang tahu juga, karena yang tiga orang lagi menunggu panggilan," Ujar Yudi saat ditemui awak media seusai persidangan.
Sidang tersebut proses persidangan perkara pidana nomor : 84 /Pid.B/3019/PN.CJ di PN Cianjur, atas nama terdakwa Mustajab Latif (dkk,red) dalam perkara pidana dugaan 'Pemerasan' Pasal 368 ayat 1 KUHP.
Plt Bupati Cianjur dengan beberapa terdakwa lainnya, sempat mengadakan tiga kali pertemuan. Diantaranya perencanaan permintaan atau menyerahkan nomor rekening (norek). Dan hingga akhirnya menyerahkan sejumlah uang sejumlah Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada terdakwa yang dilaporkan.
Dugaan pemerasan tersebut dilaporkan H. Herman Suherman ke pihak penyidik Polri, dengan harapan 'KPK Gadungan' itu dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Yudi melanjutkan, memang sebelumnya dalam dua kali persidangan, H. Herman Suherman tidak dapat memenuhi panggilan sidang di PN Kabupaten Cianjur, karena ada halangan dinas keluar kota.
"Terkait kedudukannya selaku Plt Bupati Cianjur untuk kepentingan itu sesuai prinsip (due process of law), kami sudah kirim surat pemberitahuan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam perkara pidana ini," tegas Yudi.
Kehadiran orang nomor satu selaku pemangku kebijakan, saat ini sudah masuk sidang ketiga, yang dilandasi keinginan pertama melalui keterangannya sebagai saksi korban duduk perkara, dugaan pemerasaan ini menjadi terang benderang dan transparan.
"Ya sebagai komitmen sebagai warga negara untuk senantiasa menempuh jalur hukum, saat menghadapi kasus hukum. Bahwa panggilan menjadi saksi di PN Cianjur adalah penghormatan atas prinsip negara hukum dan sekaligus kewajiban bagi warga negara yang baik," pungkasnya. (SN)