MenaraToday.com - Malang :
Permasalahan parkir di Kota Malang seakan tidak habis-habisnya, pasalnya sampai saat ini para Juru Parkir (Jukir) Liar masih dapat ditemukan di beberapa tempat.
Hasil amatan team MenaraToday.com di lapangan, Rabu (12/6/2019) masih banyak para jukir nakal di lapangan yang ditemukan. Mereka melakukan hal yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kota Malang maupun oleh Dishub.
Aldy, salah satu pengguna jasa parkir saat di pasar besar mengungkapkan bahwa, Parkir sekarang jarang dikasih karcis oleh petugas parkir.
"Tidak tahu sebab dan alasananya kok tidak dikasih karcis oleh petugas, karena dulu sebelum mencuatnya kasus korupsi di Dishub selalu di kasih karcis oleh petugas parkir,” ujarnya.
Hal ini juga terjadi di kawasan lain, dimana Juru parkir jarang yang mau memberikan karcis.
"Saya menilai jukir tidak bisa memberikan karcis karena Dishub hanya diberi untuk setor saja, sedangkan hak jukir selaku pekerja tidak diberikan. Bagaimana bisa memberi karcis kalau tidak diberi sesuai kesepakatan 30 : 70 untuk jukir ?,” imbuhnya
Hal senada di sampaikan Sida, salah seorang mahasiswa di kota Malang yangbmenyebutkan Jukir sekarang rata-rata ketika dia mengarahkan parkir jarang ada yang mau kasih karcis.
"Setahu saya, kita menggunakan jasa parkir seharusnya kita wajib dikasih karcis seandainya ada keluhan kita sebagai pengguna bisa menuntut hak kita bila ada kejadian hilang di lokasi kita parkir, kalau kita tidak dapat karcis gimana kita bisa menuntut mas,” ujar Sida salah satu mahasiswi Kota Malang.
Sida juga menyebutkan berdasarjan Perda No 4 tahun 2009 tentang pengelola tempat parkir disebutkan dalam Pasal 17 ayat (1), diberikan bukti pembayaran berupa karcis parkir.
(2) Pembayaran pelayanan jasa tempat khusus parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), diberikan bukti pembayaran berupa karcis parkir.
"Seharusnya sebagai pengguna jasa parkir di dalam pasal 17 ayat 1 dan 2 berhak menerima bukti karcis dari jukir, tapi di lapangan yang ditemukan masih banyak para jukir tidak mau memberikan karcis kepada pengguna jasa parkir:" katanya.
Apabila masyarakat merasa dirugikan oleh jukir lantaran tidak diberi karcis dapat dilaporkan ke pihak kepolisian, hal ini dapat dikatakan pungli dan merugikan pengguna jasa parkir, apabila terjadi kerusakan kehilangan karena tidak punya alat bukti parkir.
Harapannya pemerintah harus tegas dalam menyikapi temuan awak media menaratoday.com dan melakukan sidak, serta memberi sanksi ke para jukir nakal yang ada di lapangan. (Yasin)