MenaraToday.com - Oku
Selatan :
Kepolisian Resor Oku Selatan menggelar release pengungkapan
kasus Karhutla yang dilakukan oleh
Marino (50) warga Dusun Dua, Desa Batu Belang Kecamatan Muara Dua, Oku Selatan,
Selasa (24/9/2019).
Kapolres Oku Selatan AKBP Deny Agung Adryana menyebutkan
Marino diringkus polisi karena melakukan pembakaran lahan lebih kurang 2
hectare.
“Tersangka membakar lahan sebanyak lebih kurang 2 Hectare,
kemudian tim Karhutla Polres Oku Selatan melakukan penyelidikan di lokasi titik
api dan hasil dari penyelidikan petugas menemukan dan memeriksa pemilik lahan
serta meminta keterangans saksi-saksi dan juga menyita barang bukti berupa 1
buah golok yang diduga digunakan untuk membabat lahan dan 1 unit korek api, 1
buat dan 1 buah tas kosong.” Ujar Deny Agung Andryana.
Lebih lanjut perwira menengah dengan pangkat dua melati di
pundak ini menyebutkan tersangka Marino dijerat dengan UU KUHP Pasal 187 dengan
hukuman pidana masimal 10 tahun dan UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. (Jamhuri)

