MenaraToday.Com - Cianjur :
Kasat Res Narkoba Polres Cianjur, mengamankan Deni Haryanto bin Roni (22), warga Kampung Bojong RT. 01/07, Desa Gudang, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur, Senin (23/9), sekira pukul 14.00 WIB, di depan perumahan Dangdeur Regency, Kampung Dangder Desa Jamali Kecamatan Mande, Cianjur.
Penangkapan tersebut, lantaran adanya laporan warga (pelapor), yang mengatakan terlapor suka memiliki, menguasai dan atau membawa Obat Psikotropika golongan IV jenis alprazolam dan riklona.
Menurut keterangan yang dihimpun dari laporan kepolisian, Kasat Res Narkoba Polres Cianjur AKP Ade Hermawan Mulyana, melalui Paur Subbag Humas Polres Cianjur Budi Setiayuda, menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi warga, tentang Deni yang suka memiliki, menguasai dan atau membawa Obat Psikotropika golongan IV jenis alprazolam DAN riklona.
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dilakukanlah penangkapan terhadap terlapor (Deni Haryanto bin Roni), di depan perumahan Dangdeur Regency, kemarin siang," terangnya.
Lanjut Paur Subbag Humas Polres Cianjur, setelah dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti (BB), berupa Psikotropika gol IV 4 (empat) lembar dengan jumlah masing-masing perlembarnya 10 (sepuluh) butir, dan obat jenis RIKLONA sebanyak 2 (dua) lembar, dengan jumlah masing-masing sebanyak 10 (sepuluh) dan 8 ( delapan ) butir, dan 1 (satu) tablet yang di simpan terlapor, dalam tas slendang warna hitam yang digunakannya.
"Diakui terlapor, barang bukti tersebut adalah benar miliknya. Kemudian terlapor berikut barang bukti dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Cianjur guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," paparnya.
Adapun barang bukti yang turut serta diamankan kepolisian, Alpazolam 4 (empat) lembar x 10 (sepuluh) butir perlembarnya, Riklona 2 (dua) lembar masing-masing 10 (sepuluh) dan 8 (delapan) butir serta 1 (satu) tablet dan tas selendang warna hitam.
Upaya lanjutan pihak kepolisian melakukan pengembangan keasal mula BB dan jaringannya, melengkapi mindik, No. Lp : LP / A / 92 / IX / 2019 / JABAR / RES CJR, tanggal 23 September 2019 dan memeriksa BB ke labfor.
Atas kelakuannya, terlapor dikenakan pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. (SN/Ace)
