MenaraToday.Com – Mesuji :
Pemerintah
Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung melakukan pemberitahuan Surat Himbauan
dengan Nomor : 510/3479/IV.09/MSJ/X/2019, tentang Penertiban Bangunan dan
Pedagang di Bahu Jalan Jendral Sudirman, dari depan pasar Simpang Pematang.
Kamis,(17/10/2019).
Kepala
Kesatuan Polisi Pamong Praja Drs. Widada bersama Kepala Dinas Perindag Basis
Abdullah menyampaikan kepada para pedagang atau berjualan di atas bahu jalan
umum.
“Kami
beri himbauan untuk para pedagang supaya pemberitahuan ini dapat di indahkan
sampai tanggal 22 Oktober harus Secepatnya di kosongkan lokasi tersebut dan
pindah ke dalam area Alun-alun Simpang Pematang” ujar Widada.
Widada
juga menambahkan bahwa apabila himbauan tersebut tidak di indahkan maka tanggal
23 Oktober Pemerintah Daerah melalui tim yang terdiri dari beberapa Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan pembongkaran secara paksa.
“Himbauan
ini merupakan yang kedua kalinya dari pihak Kepala Desa dan Kecamatan Simpang
Pematang. Kami berharap dapat di jalankan dengan baik untuk menjaga kerapian
dan keindahan bersama pasar Simpang Pematang”. Ungkapnya. (edy)