Larang Berjualan Pemkab Mesuji Berikan Himbauan Kepada Para PKL Di Pasar Simpang Pematang




MenaraToday.Com – Mesuji :

Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Provinsi Lampung melakukan pemberitahuan Surat Himbauan dengan Nomor : 510/3479/IV.09/MSJ/X/2019, tentang Penertiban Bangunan dan Pedagang di Bahu Jalan Jendral Sudirman, dari depan pasar Simpang Pematang. Kamis,(17/10/2019).

Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Drs. Widada bersama Kepala Dinas Perindag Basis Abdullah menyampaikan kepada para pedagang atau berjualan di atas bahu jalan umum.

“Kami beri himbauan untuk para pedagang supaya pemberitahuan ini dapat di indahkan sampai tanggal 22 Oktober harus Secepatnya di kosongkan lokasi tersebut dan pindah ke dalam area Alun-alun Simpang Pematang” ujar Widada.

Widada juga menambahkan bahwa apabila himbauan tersebut tidak di indahkan maka tanggal 23 Oktober Pemerintah Daerah melalui tim yang terdiri dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan melakukan pembongkaran secara paksa.

“Himbauan ini merupakan yang kedua kalinya dari pihak Kepala Desa dan Kecamatan Simpang Pematang. Kami berharap dapat di jalankan dengan baik untuk menjaga kerapian dan keindahan bersama pasar Simpang Pematang”. Ungkapnya. (edy)


Lebih baru Lebih lama