MenaraToday.Com –
Tanjungbalai :
Polres
Tanjung Balai memusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan selama 3 bulan
terakhir yang disita dari 5 orang tersangka di halaman Mapolres Tanjungbalai,
Rabu (16/10/2019)
Kapolres
Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira menyebutkan bahwa barang bukti yang
dimusnahkan tersebut merupakan sitaan dari 4 kegiatan yang sesuai dengan
laporan polisi selama tiga bulan terakhir dengan 5 orang tersangka
masing-masing Supian Hady yang ditangkap pada tanggal (13/7/2019) yang lalu
dengan barang bukti sabu 8.983,59 dan ekstasi sebanyak 9.840 butir, Tersangka
kedua, Munawir als Nawir yang ditangkap pada tanggal (21/7/2019) dengan barang
bukti sabu seberat 7.736 gram, tersangka ketiga dan keempat, Adlin dan Baihaqi
A. Rahman yang ditangkap pada tanggal (25/7/2019) dengan barang bukti sabu seberat
2.000 gram dan tersangka ke lima, Ari Juliansyah als Ari yang diamankan pada
tanggal (25/7/2019) bersama barang bukti 160,84 gram sabu.
“Saya
mengucapkan terimakasih kepada seluruh lapisan masyarakat dan instansi lembaga
atas kerjasamanya untuk memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran
narkotika.Tugas pemberantasan narkoba ini tidak dapat diselesaikan oleh
Pemerintah semata, melainkan harus melibatkan seluruh elemen tanpa terkecuali
di Kota Tanjungbalai yang masih marak dalam peredaran Narkoba. Marilah kita
terus membangun komitmen secara pribadi, bahwa kita harus serius dalam menolak
segala bentuk peredaran narkoba, untuk mewujudkan Kota Tanjungbalai yang bebas
dan bersih dari Narkoba, ” ujar Putu
Sementara
itu Walikota Tanjungbalai yang diwakili Mulkan, ST menyebutkan, Pemerintah Kota
Tanjungbalai sangat mengucapkan terima kasih terhadap Polres Tanjungbalai yang
telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di kota Tanjung Balai.
Dengan
keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini, kita berharap Kota Tanjung Balai
bebas dari jaringan narkoba.
Sementara
itu tokoh masyarakat Tanjung Balai, Zainal Aripin mengatakan dalam rangka
mendukung Kota Tanjung Balai bebas dari Narkoba, maka pihak penegak hukum harus
membasmi peredaran narkoba sampai ke akarnya. (G4N1)