MenaraToday.Com - Padangsidimpuan :
Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil mengamankan RS alias Tenten (58) warga Desa Paranpadang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapsel atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Selasa (5/11/2019) sekira pukul 02.30 Wib di Jln. Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimouan tepatnya di Depan Kantor Bulog.
Hal itu dikatakan oleh Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya. SIK saat Press Release di Mapolres Kota Padangsidimpuan.
"Ia benar kita mengamankan RS alias Tenten, Bersamanya turut kita amankan barang bukti berupa 40 bungkus plastik transfaran diduga keras berisi Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 16,9 gram, 1 buah plastik assoy warna kuning.
1 unit Hp. Merk. Nokia warna Hitam. 1 unit sepeda motor merk Honda GL. 100 warna Hitam,"ujar Hilman
Hilman menambahkan penangkapan tersebut berhasil berkat adanya informasi dari masyarakat yang mengatakan tentang adanya seorang laki - laki mengenderai sepeda motor yang menguasai dan memiliki Narkotika jenis sabu.
"Setelah kita mendapatkan Informasi tersebut personil segera melakukan pengejaran karena dari informasi yang kita terima laki - laki tersebut hendak menuju Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, kemudian petugas melihat pengendara tersebut sedang mengendarai sepeda motor di Jln. Raja Inal Siregar tepatnya didepan Kantor Bulog, personil langsung melakukan penangkapan dan saat diperiksa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang dibungkus dan diselipkan diantara telapak kaki kanan dan sendal yang digunakan tersangka selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses hukum lebih lanjut,"tutup Hilman (ucok siregar)