MenaraToday.Com – Jakarta :
Menteri Agama Fachrul
Razi menegaskan pihaknya mendukung gagasan Menko Pemberdayaan Manusia dan
Kebudayaan (PMK) tentang kursus pra nikah. Menurutnya, hal itu sejalan dengan program
bimbingan perkawinan (bimwin) yang sudah diselenggarakan Kementerian Agama
sejak dua tahun terakhir.
"Bimbingan
Perkawinan digelar untuk membekali calon pengantin dalam merespon problem
perkawinan dan keluarga. Juga mempersiapkan mereka agar terhindar dari problema
perkawinan yang umum terjadi, serta meningkatkan kemampuan mewujudkan keluarga
sakinah,” terang Menag di Jakarta, Jumat (15/11/2019) berapa hari yang lalu.
Menurut Menag, Bimwin
ini merupakan revitalisasi dari kursus pranikah beberapa tahun sebelumnya yang
dipandang kurang efektif membekali catin. Untuk Bimwin Catin ini, Ditjen Bimas
Islam Kementerian Agama juga sudah menerbitkan petunjuk pelaksanaan atau
juklaknya. Kegiatan ini dilakukan dengan tatap muka selama dua hari,
menggunakan pendekatan pembelajaran orang dewasa.
Materi yang
disampaikan antara lain terkait: fondasi keluarga sakinah, penyiapan psikologi
keluarga, manajemen konflik, tata kelola keuangan keluarga, menjaga kesehatan
keluarga, serta mencetak generasi berkualitas.
“Pada tahun 2018,
pelaksanaan bimbingan perkawinan menjangkau 125.132 pasangan catin di 34
provinsi. Tahun ini, sampai Oktober
2019, penyelenggaraan bimwin yang masuk laporan sudah mencapai 59.291 catin,”
jelas Menag.
Menag mengakui bahwa
jangkauan pelaksanaan bimwin catin memang masih sangat jauh jika dibandingkan
dengan rerata peristiwa nikah yang mencapai 2juta perkawinan dalam setahun. Gagasan Menko PMK
diharapkan dapat disinergikan dengan program bimwin sehingga pelaksanaannya
bisa semakin massif.
“Sampai saat ini,
Kemenag sudah memiliki 1.928 fasilitator bimwin yang sudah lulus bimbingan
teknis. Ini hanya dari unsur Penghulu dan Penyuluh Kemenag, serta Ormas Islam,”
tutur Menag.
“Jika disinergikan
dengan penyuluh kesehatan dan psikolog, mungkin akan lebih efektif lagi,”
lanjutnya.
Kemenag juga sedang
mengembangkan aplikasi bimwin. Aplikasi ini sudah pernah dipresentasikan di
forum Kemenko PMK dan disambut positif. "Kemenko PMK minta agar aplikasi
tersebut bisa dikembangkan, tidak hanya digunakan umat Islam, tapi semua agama,
juga memuat seluruh informasi yang diperlukan bagi catin guna membangun
keluarga yang sakinah dan sejahtera. Kemenko PMK juga mengajak seluruh K/L
terkait dan Kemenag sebagai koordinatornya," tutur Menag.
Bimbingan perkawinan
dalam rangka mempersiapkan keluarga yang baik memang tidak hanya dilakukan oleh
Ditjen Bimas Islam melalui bimbingan keluarga Sakinah. Di Kemenag, ada
bimbingan keluarga Sukinah (Ditjen Bimas Hindu), keluarga Kristiani (Kristen),
keluarga Bahagia (Ditjen Bimas Katolik), dan keluarga Hittasukhaya (Ditjen
Bimas Buddha).
Aplikasi Bimwin ini
didesain untuk memberikan layanan bimbingan perkawinan secara online. Melalui
aplikasi ini, masyarakat, khususnya catin, dapat mengakses semua informasi
tentang perkawinan dan keluarga dari berbagai aspek.
Selain Bimwin, lanjut
Fachrul, Kemenag juga telah mempersiapkan program transformasi KUA melalui
Pusat Layanan Keluarga (Pusaka) Sakinah. Ada tiga aspek program Pusaka Sakinah,
yaitu: penanganan isu-isu perkawinan, seperti
perceraian, KDRT, dan kawin anak;
pengembangan dan pengelolaan jejaring kerja lokal di kecamatan, baik
dengan petugas puskesmas, penyuluh KB, tokoh masyarakat, majelis taklim; dan
penguatan moderasi beragama berbasis keluarga.
“Dalam lima tahun ke depan,
Kemenag menargetkan ada 500 KUA Pusaka Sakinah, atau sedikitnya 1 KUA di tiap
kabupaten/kota untuk diproyeksikan menjadi KUA Model dalam pelayanan perkawinan
dan keluarga,” tutur Menag.
KUA tersebut, kata
Menag, menyediakan layanan bagi remaja, calon pengantin, dan bagi keluarga muda
di masa nikah. Bimbingan bagi remaja usia sekolah (14 – 19 tahun) ditujukan
untuk pencegahan seks pranikah. Bimbingan remaja usia nikah untuk membangun
kesiapan mental dan perlunya perencanaan matang dalam membangun keluarga
perkawinan.
Bimbingan pranikah
bagi catin untuk memberikan ketrampilan dalam mengelola dinamika perkawinan dlm
keluarga. Bimbingan masa nikah untuk memberi ketrampilan mengelola hubungan
yang berkesalingan dan berkeadilan, serta mengelola keuangan keluarga. “KUA
model juga memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan bagi rumah tangga
yang mengalami permasalahan,” tandasnya.(efrizal/tim)