MenaraToday.Com
– Jakarta :
Kementerian Kesehatan
menjadi satu dari 34 kementerian yang berhasil meraih penghargaan sebagai Badan
Publik Informatif pada Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik Tahun
2019.
Penghargaan diserahkan
langsung oleh Wakil Presiden Kiyai Maruf Amin kepada Menteri Kesehatan Terawan
Agus Putranto di Istana Wakil Presiden, Jakarta pada Kamis, 21 November 2019.
Berdasarkan hasil laporan
dari Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana mengatakan bahwa jumlah
badan publik yang informatif di tahun 2019 mengalami peningkatan jika
dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 62,83% (2018) menjadi 74,37 (2019) yang
terdiri dari 92,94%. Sementata partisipasi Badan Publik PTN, 55,96 % BUMN,
42,11 Lembaga Non Struktural, 78,26% Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, 85,29% Pemerintah Provinsi, 100% Kementerian, dan 100% partisipasi
Badan Publik Partai Politik.
Dengan diperolehnya
penghargaan ini menunjukkan bahwa Kementerian Kesehatan telah melaksanakan
serta membudayakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan
Informasi Publik. Hal ini sejalan dengan harapan Gede Narayana bahwa badan
publik harus terbuka dan informatif.
“Jika pimpinan badan publik
sudah menjadikan pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya maka otomatis
mindset-nya selalu berupaya memberikan pelayanan informasi terbaik kepada publik,”
ungkapnya.
Sebelumnya, Tim Monitoring
dan Evaluasi KIP telah menetapkan indikator dalam penilaian Informasi
Keterbukaan Publik, diantaranya indikator pengembangan website, pengumuman
informasi publik, pelayanan informasi publik dan penyediaan informasi publik.
Dari indikator tersebut,
selanjutnya diverifikasi oleh Tim Monev KIP kepada seluruh Badan Publik
kemudian dilanjutkan dengan presentasi sebagai tahap akhir dengan
mempertimbangkan penilaian inovasi dan kolaborasi dalam Keterbukaan Informasi Publik
yang telah dilakukan oleh Badan Publik.
Tim Penilai kemudian
memberikan penilaian dengan rentang nilai yang telah ditentukan yaitu nilai
90-100 kategori informatif, nilai 80-89,9 kategoti menuju informatif, nilai
60-79,9 kategori cukup informatif, nilai 40-59,9 kategori kurang informatif,
nilai <39,9 kategori tidak informatif. Namun, kendati meningkat jumlah
tersebut dinilai Gede belum signifikan. Pasalnya masih ada 53,24% dari 355
Badan Publik yang masuk kategori “Tidak Informatif”. “Kondisi ini harus menjadi
tugas bersama dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi sebagai budaya
untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” tutur
Gede.
Komunikasi dan Pelayanan
Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat
menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620,
faksimili (021) 5223002, 52921669, (efrizal/tim)