OMG! Pria Asal Pasuruan ini Tega Cabuli Putrinya Berulang Kali



MenaraToday.Com - Malang :

Pria berinisial AJ (42) warga Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan kini harus berurusan dengan polisi karena kasus persetubuhan. AJ diciduk akibat menyetubuhi gadis berusia 14 tahun yang tidak lain adalah anak kandungnya.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, saat dikonfirmasi itu membenarkan atas kasus yang saat ini masih dalam penanganan pihaknya. Pelaku ternyata merupakan residivis.

"Korban adalah anak kandungnya sendiri yang masih berusia 14 tahun, dan kami amankan saat hendak melakukan aksinya di Lawang," terangnya, Rabu (13/11/2019) sore.

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatan bejat tersebut dilakukan sejak tahun 2018 silam. Ironisnya lagi, korban disetubuhi sebanyak 9 (sembilan) kali ditempat yang berbeda.

"Dari pengakuan pelaku, ia melakukan aksinya sebanyak lima kali dilakukan di Tretes, dua kali di rumah dan dua kali di sebuah Losmen di kawasan Lawang,” ungkap pengganti AKP Adrian Wimbarda yang saat ini menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Disebutkan oleh Andaru, korban berinisial SDL adalah anak kedua pelalu bersama istri pertamanya. Setelah bercerai, tersangka menikah lagi.

“Pelaku ini pernah masuk penjara sebanyak tiga kali. Pertama kasus kepemilikan senjata tajam, lalu kasus curanmor dan kasus pencurian televisi. Kasus perkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan ayah kandungnya pada kakek dan tunangannya,” terang Andaru.

Diketerangan lain, korban yang berinisial SDL tidak berani melawan karena diancam tidak akan dinikahkan dan menjadi sasaran pemukulan jika menolak melayani nafsu tersangka.

“Saat itu korban dijemput ayahnya. Korban bekerja sebagai pelayan warung makan di Pasuruan. Kemudian dibawa ke Losmen di Lawang dan disetubuhi,” papar mantan Kasat Reskrim Polres Gresik itu.

Sementara menurut pengakuan AJ, Ia mengaku nekat menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena sudah tidak perawan. Bahkan menyebut bahwa anak nya tersebut nakal.

 “Saya bawa ke Tretes, disana saya setubuhi lima kali. Di rumah dua kali. Lalu di Losmen dua kali. Dia sudah tidak perawan lagi, saya tahu. Anaknya nakal,” aku pelaku.

Atas perbuatanya pun, AJ dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman, 20 tahun penjara. (Sofyan/Yasin)
Lebih baru Lebih lama