Peras Warga, Oknum Kades di Malang Kena OTT



MenaraToday.Com - Malang :

Seorang kepala desa di Kabupaten Malang terpaksa harus menikmati tahun baru yang akan datang di jeruji besi. Ia terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) polisi.

Oknum Kepala desa (Kades) di Kabupaten yang terjaring OTT tersebut adalah Mugiono (50) Kades Ngadireso, Kecamatan Poncokusumo.

Mugiono tak berkutik setelah terbukti terkena OTT pungutan liar didepan warung Rahayu Jl. Panglima Sudirman Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Selasa (12/11/2019) siang.

Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan OTT ini dilakukan setelah pelaku meminta uang untuk penyelesaian sengketa tanah.

"Apa yang dilakukan pelaku bukan masuk wilayah pidana pemerasan, tapi korupsi. Karena sesuai Undang-Undang Korupsi, Kades termasuk penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya," kata Andaru, Kamis (14/11/2019).

Dikatakan Andaru, keberhasilan Satreskrim Polres Malang ini setelah pihaknya menerima keluhan dari warga adanya oknum Kades yang menawarkan bantuan untuk penyelesaian sengketa tanah yang berinisal NI.

Dari informasi itupun, selanjutnya penyelidik melakukan penyelidikan dan melakukan OTT terhadap kepala desa Ngadireso saat melakukan penerimaan uang.

Modus pelaku, kata Andaru, adalah meminta uang pada korban untuk penyelesaian sengketa tanah sesuai biaya yang sudah disepakati.

"Untuk penyelesaian tersebut kepala desa meminta uang sebesar Rp 60 juta dan setelah tawar menawar akhirnya disetujui sebesar Rp 20 juta," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, sejumlah barang bukti turut diamankan petugas. Diantaranya Uang tunai sebesar Rp. 20 juta hasil OTT, satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam Nopol N-5497-JW.

Akibat lerbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Perbuatan pelaku juga masuk kategori atau unsur menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri," sebut mantan Kasat Reskrim Polres Gresik. (Sofyan/Yasin)

Lebih baru Lebih lama