MenaraToday.Com - Malang :
Seorang pemuda warga Jl. Bandulan Baru, Kelurahan Sukun, Kota Malang yang bernama Rendi Dwi Tamrida (22), dibekuk Unit Reskrim Polsek Singosari setelah mencuri uang di swalayan Dusun Bodean Putuk, Desa Toyomarto, Kecamatan Singosari, Senin (11/11/2019) pagi.
Rendi yang sebelumnya telah melakukan survei target sasaran pada dua hari lalu, berlagak pura-pura ingin belanja sembari mengamati situasi agar aksinya dapat berjalan mulus.
Namun nahas, peristiwa tersebut berhasil terekam kamera CCTV. Rendi yang saat itu mengenakan kaos berwarna putih terlihat mengambil uang di laci swalayan hingga membuatnya tak berkutik setelah diringkus petugas.
Anggota Unit Reskrim Polsek Singosari yang hanya cukup 3 jam, berhasil mengamankan pelaku di Dusun Segaran Rt. 01 Rw. 05 Desa Banjararum, Kecamatan Singosari sekitar pukul 19.30 Wib.
Anggota Unit Reskrim Polsek Singosari yang hanya cukup 3 jam, berhasil mengamankan pelaku di Dusun Segaran Rt. 01 Rw. 05 Desa Banjararum, Kecamatan Singosari sekitar pukul 19.30 Wib.
Sebelumnya seperti yang terlihat di video rekaman CCTV, Rendi masuk menuju ke laci toko swalayan setelah kondisi sepi. Dalam aksinya, pelaku ini mengambil uang kurang lebih Rp 7 juta.
Pasca kejadian, pemilik toko melapor aksi pencurian ke Polsek Singosari. Petugas pun langsung turun tangan dan menggali informasi melalui sumber kiriman video hasil rekaman CCTV yang sempat viral di sosial media.
"Kerugian sekitar kurang lebih Rp 7 juta dalam bentuk uang lembaran. Saat itu toko sedang sepi," ujar Kanit Reskrim Polsek Singosari, Iptu Supriyono, saat dikonfirmasi menaratoday.com, Selasa (12/11/2019).
Lebih lanjutnya berdasarkan informasi yang dihimpun, Rendi mengaku bahwa dirinya pernah mencuri sebanyak lima kali di TKP yang berbeda. Dia mengatakan, jika faktor ekonomi menjadi alasannya.
"Mengaku faktor ekonomi, dan sebagian hasil dari pencurian itu sempat buat bayar, cicilan motor, bayar listrik, bayar PDAM," sebut Iptu Supriyono.
Selain membawa pelaku, petugas juga tengah mengamankan sejumlah barang bukti. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan yaitu maksimal 7 tahun penjara. (Sofyan/Yasin)