MenaraToday.Com
– Rokan Hilir :
Diduga karena sakit hati dan
tidak terima karena kayu croco hasil tumbangannya diambil temannya, Seorang
pria berinisial SU (32) warga RT/RW 02/03 Kepenghuluan Babussalam Rokan
Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Riau tega menghabisi nyawa temannya
sendiri, Buang (52) warga Dusun 1 Kepenghuluan Babussalam Kecamatan Pujud
Kabupaten Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP
Muhammad Mustofa, Sik, Msi melalui Kapolsek Pujud Iptu Amru Abdulllah, Sik,
Senin (11/11/2019) membenarkan peristiwa pembunuhan tersebut, menurut Amru,
pembunuhan tersebut bermotif sakit hati.
“Saat kita introgasi, pelaku
mengakui perbuatannya, menurut pelaku dirinya menghabisi rekannya sesama
pencari kayu dengan cara melilitkan baju ke mulut dan hidung korban, selain itu
pelaku membekap korban dengan tidak ada perlawanan selama kurang lebih satu jam,
kemudian pelaku menebas leher kanan satu kali dan leher kiri korban dua kali
dengan menggunakan kampak, kemudian pelaku menenggelamkan korban, kemudian
pelaku mengambil parang di dalam sampan, sambil menarik korban dari dalam air,
tersangka kembali mengayunkan parang sebanyak delapan kali ke lengan kanan
korban, kemudian pelaku meninggalkan korban begitu saja” ujar Amru
Amru juga menjelaskan
peristiwa pembunuhan sadis ini terungkap saat istri korban Asniar (48), merasa gelisah
karena suaminya yang mencari kayu tidak pulang kerumah, kemudian istri korban menyampaikan
kegelisahannya kepada tetangga dan warga, lalu warga pun melakukan pencarian
terhadap korban dan sekira pukul 11.00 Wib warga menemukan korban dengan posisi
tidak bernyawa lagi dan dengan posisi dipenuhi luka akibat benda tajam di
bagian tangan dan leher.
Dengan dibantu warga, korban
langsung dievakuasi ke Puskesmas Pujud untuk keperluan visum et revertum, hasil
dari visum petugas puskesmas menemukan luka robek dibagian leher kiri sepanjang
8 Cm, luka robek di leher kanan sepanjang 4 Cm, luka robek pada dagu bawah
sepanjang 2Cm, luka robek di tangan
kanan sepanjang 13 cm dan luka robek dibagian kiri sepanjang 5 Cm. setelah di
visum jenazah korban lagsung dibawa ke RS Bhayangkara Pekanbaru untuk dilakukan
autopsi.
“Karena curiga jenazah yang
ditemukan warga adalah korban pembunuhan, kita langsung bergerak cepat mencari
informasi dan keterangan atas kematian korban, dan akhirnya kita mendapatkan
informasi korban di bunuh oleh temannya sendiri berinisial SU. Tanpa menunggu
waktu lama, kita langsung bergerak mencari pelaku dan akhirnya kita berhasil
menemukan dan meringkus pelaku SU beserta barang bukti berupa 1 buah kapak dan
satu buah parang milik korban. Serta satu buah baju berwarna putih milik
tersangka. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolsek Pujud untuk dimintai
keterangannya” ujar Amru sembari menyebutkan pelaku dijerat dengan pasal 351 Jo
pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang berujung menghilangkan nyawa
orang lain (Suwarno)