MenaraToday.Com
– Serang :
Menanggapi surat laporan
pengaduan pendahuluan perkumpulan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia
DPD Provinsi Banten, soal 4 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang diduga belum
memiliki kelengkapan izin dan izin yang menyalahi peruntukan, Dinas Satuan
Polisi Pamong Praja Kabupaten Serang
akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan pada pekan depan.
Hal tersebut dikatakan M.
M.iskandar Sekertaris Dinas Sat Pol PP Kab Serang, Hasil kordinasi dengan Dinas
Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, pihaknya
akan memanggil 2 Perusahaan terkait dengan kelengkapan perizinan yang belum di
lengkapi dan izin yang tidak sesuai peruntukan.
"Sesuai SOP Kami akan
panggil terlebih dahulu pihak perusahaan untuk melengkapi persyaratan dengan
memberikan batasan waktu yang ditentukan, bilamana memang membandel kami akan
mengambil langkah penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut. Pekan depan
ada 2 perusahaan yang akan kami panggil PT. Senama Motor dan PT. Rama Surya
Perkasa," Katanya. Sabtu, 23 November 2019.
Lanjut Iskandar, Untuk perusahan
2 lainya seperti PT. Dwi Beton kami sudah melakukan pengecekan kelapangan dan
sudah kami sampaikan kepada ibu bupati untuk meminta arahan langkah apa yang
harus kami lakukan, namun arahan belum kami terima hingga saat ini. Sedangkan
untuk PT. Super Silicaindo pihaknya belum melakukan kordinasi dengan DPMPTSP
mengingat izin yang belum di miliki hanya izin lingkungan dari Dinas Lingkungan
Hidup.
"Soal PT. Dwi Beton
kami menunggu arahan Bupati ketika sudah ada intruksi untuk melakukan
penutupan, Kami akan melakukan penyegelan, menutup sementara aktifitas
perusahaan sampai izin-izin dilengkapi oleh pihak perusahaan," Jelasnya.
Sementara Arohman Ali Ketua
Perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten menyampaikan, Pihaknya meminta
Pemerintah Daerah untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran
Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Serang, ketegasan yang di lakukan dapat
menjadi acuan perusahaan - perusahaan lainya sebagai pelaku usaha di Kabupaten
Serang untuk menaati setiap peraturan daerah yang di berlakukan.
"Berbicara soal izin
tentu berbicara soal retribusi pajak, bilamana perusahaan pelaku usaha dapat
menaati peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang makan secara otomatis
peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus meningkat," Tutupnya. (Agus)