Tanggapi Laporan, Pekan Depan Sat Pol PP Akan Panggil Pihak Perusahaan Soal Kelengkapan Izin




MenaraToday.Com – Serang :

Menanggapi surat laporan pengaduan pendahuluan perkumpulan Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia DPD Provinsi Banten, soal 4 perusahaan di Kecamatan Ciruas yang diduga belum memiliki kelengkapan izin dan izin yang menyalahi peruntukan, Dinas Satuan Polisi  Pamong Praja Kabupaten Serang akan melakukan pemanggilan kepada pihak perusahaan pada pekan depan.

Hal tersebut dikatakan M. M.iskandar Sekertaris Dinas Sat Pol PP Kab Serang, Hasil kordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Serang, pihaknya akan memanggil 2 Perusahaan terkait dengan kelengkapan perizinan yang belum di lengkapi dan izin yang tidak sesuai peruntukan.

"Sesuai SOP Kami akan panggil terlebih dahulu pihak perusahaan untuk melengkapi persyaratan dengan memberikan batasan waktu yang ditentukan, bilamana memang membandel kami akan mengambil langkah penutupan sementara terhadap perusahaan tersebut. Pekan depan ada 2 perusahaan yang akan kami panggil PT. Senama Motor dan PT. Rama Surya Perkasa," Katanya. Sabtu, 23 November 2019.

Lanjut Iskandar, Untuk perusahan 2 lainya seperti PT. Dwi Beton kami sudah melakukan pengecekan kelapangan dan sudah kami sampaikan kepada ibu bupati untuk meminta arahan langkah apa yang harus kami lakukan, namun arahan belum kami terima hingga saat ini. Sedangkan untuk PT. Super Silicaindo pihaknya belum melakukan kordinasi dengan DPMPTSP mengingat izin yang belum di miliki hanya izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup.

"Soal PT. Dwi Beton kami menunggu arahan Bupati ketika sudah ada intruksi untuk melakukan penutupan, Kami akan melakukan penyegelan, menutup sementara aktifitas perusahaan sampai izin-izin dilengkapi oleh pihak perusahaan," Jelasnya.

Sementara Arohman Ali Ketua Perkumpulan Gerak Indonesia DPD Provinsi Banten menyampaikan, Pihaknya meminta Pemerintah Daerah untuk memberikan tindakan tegas terhadap pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Serang, ketegasan yang di lakukan dapat menjadi acuan perusahaan - perusahaan lainya sebagai pelaku usaha di Kabupaten Serang untuk menaati setiap peraturan daerah yang di berlakukan.

"Berbicara soal izin tentu berbicara soal retribusi pajak, bilamana perusahaan pelaku usaha dapat menaati peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Serang makan secara otomatis peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus meningkat," Tutupnya. (Agus)

Lebih baru Lebih lama