MenaraToday.Com - Simalungun :
Arnol Saragih sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Simalungun terindikasi melanggar Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 16 tahun 2018 yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pembangunan pemerintah.
Indikasi tersebut terjadi dalam penyatuan pagu anggaran yang dimana dua titik kegiatan yang berbeda tempat, yaitu pembangunan IPAL Puskesmas Kecamatan Silimakuta dan Kecamatan Raya.
Dalam pelaksanaan pelelangan kegiatan tersebut terindikasi ada manipulasi dan persekongkolan jahat supaya pagu anggarannya disatukan dan sehingga pelaksanaan kegiatan hanya satu perusahaan di dua kegiatan yang berbeda tempat.
Walaupun sudah mengaturnya dan berbunyi Perpres nomor 16 tahun 2018
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pasal 20
1. Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa dilakukan dengan berorientasi pada:
a. keluaran atau hasil;
b. volume barang/jasa;
c. ketersediaan barang/jasa;
d. kemampuan Pelaku Usaha; dan/atau ketersediaan anggaran belanja.
2. Dalam melakukan pemaketan Pengadaan Barang/Jasa, dilarang:
a. menyatukan atau memusatkan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing;
b. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya harus dipisahkan;
c. menyatukan beberapa paket Pengadaan Barang/Jasa yang besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh usaha kecil; dan/atau
d. memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari Tender/Seleksi.
Namun Arnol Saragih berdalih, "apa rupanya yang salah disitu dan mengapa rupanya kalau disatukan itu, kan kegiatan itu tidak ada yang berubah. Apa tidak tau kegiatan itu sudah diawasi TP4D, kulihat lae dikit-dikit konfirmasi dan naik berita" ujarnya saat ditemui dikantornya.
Aparat penegak hukum (APH) diharapkan periksa Arnol Saragih dan kelompok kerja (Pokja) panitia lelang kegiatan, supaya kedepannya tidak terjadi hal yang serupa yang dapat menimbulkan persaingan/kompetisi perusahaan yang tidak sehat pada penyedia barang dan jasa pembangunan pemerintah.(R1/red)

